Kewajiban dan Hak Penumpang dan Pengirim Barang Diluar KUHD (Tugas 5)

A. kewajiban dan hak penumpang
Pengertian
KUHDagang, UU 23 tahun 2007, UU 17 tahun 2008, dan UU 1 tahun 2009 tidak memberikan pengertian apa yang dimaksud dengan penumpang. Pengertian penumpang secara tegas diberi definisinya oleh UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
          Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak kendaraan (Ps 1 butir 25 UU 22/2009).
          Dalam angkutan orang, penumpang adalah pihak yang melakukan perjanjian pengangkutan dengan pengangkut, di samping pihak lainnya yang mungkin mewakili penumpang, dan melahirkan kewajiban dan hak bagi para pihak.
          Oleh karena itu menurut Ps 1320 KUHPerdata maka para pihak yang membuat perjanjian tersebut (termasuk penumpang) harus memenuhi kualifikasi “cakap bertindak menurut hukum” dan sepakat sehingga perjanjiannya sah dan mengikat sehingga melahirkan hak dan kewajiban.
 
 
Kewajiban Penumpang dalam KUHDagang:
          a. Menyerahkan dirinya untuk diangkut;
          b. membayar ongkos angkutan dan bagasi angkutan (Ps 533a);
          c. Membayar biaya angkutan lebih dahulu (Ps 533i)
  d. Pasal 533k
          Bila pada permulaan perjalanan atau pada waktu melanjutkannya setelah berhenti sebentar, penumpang tidak pada waktunya berada di kapal dan karena itu tidak dapat ikut melanjutkan perjalanan seluruhnya atau sebagian, maka ia harus membayar biaya angkutan sepenuhnya, dikurangi dengan suatu jumlah yang ditentukan oleh hakim untuk biaya pemeliharaan, bila ada perselisihan.
 
Hak Hak Penumpang dalam KUHDagang:
          a. Bila terjadi kecelakaan maka tuntutan ganti rugi penumpang atau ahli warisnya harus didahulukan terhadap segala ganti rugi lain dalam hal usaha (Ps 526a);
          b. Dengan menyimpang dari ketentuan pasal 525 dan pasal 526, dapat dituntut ganti rugi sepenuhnya, bila cedera itu disebabkan oleh kesengajaan atau kesalahan besar dari pengangkut (Ps 527)
          . Penumpang dapat diminta agar kepadanya oleh pengangkut diberikan tiket perjalanan (Ps 530);
          . Pihak lawan pada perjanjian pengangkutan sebelum perjalanan dimulai dapat memutuskan perjanjian pengangkutan dengan pemberitahuan tertulis kepada pengangkut. Biaya angkutan yang telah dibayar harus dibayarkan kembali, akan tetapi pengangkut mempunyai hak atas ganti rugi yang sekiranya dideritanya karena pemutusan itu (Ps 533g)
          Bila kapal yang dijanjikan untuk mengangkut penumpang tidak dapat memulai perjalanan pada waktu yang ditentukan atau tidak dapat memulainya dalam waktu yang layak setelah itu, maka pihak lawan berhak untuk memutuskan perjanjian. Biaya angkutan yang telah dibayar harus dibayarkan kembali (Ps 533h)
          Biaya-biaya pemeliharaan penumpang selama pengangkutan termasuk dalam biaya angkutan.
Bila diperjanjikan bahwa pemeliharaan penumpang tidak menjadi tanggungan pengangkut, maka dalam keadaan darurat ia bagaimanapun juga wajib memberi makan dan minum kepada penumpang dengan harga yang layak (Ps 533j
          Untuk penumpang yang meninggal di tengah perjalanan atau karena sakit dan terpaksa meninggalkan kapal, harus dibayar sebagian biaya angkutan yang ditentukan oleh hakim bila ada perselisihan. Apa yang telah dilunasi di atas jumlah usaha, harus dibayarkan kembali (Ps 533l);
          Bila atas tindakan penguasa dicabut ruang kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutan penumpang dari penguasaan pengangkut, maka kedua belah pihak berhak untuk memutuskan perjanjian (Ps 533m bis);
          Bila hari keberangkatan kapal tidak ditentukan, pengangkut wajib memulai perjalanan dalam waktu yang layak setelah penutupan perjanjian pengangkutan.
Bila ia tidak menaati kewajiban usaha, maka pihak lawannya (penumpang) dapat memutuskan perjanjian itu. Biaya angkutan yang telah dilunasi harus dibayarkan kembali (Ps 533w);
 
 B.kewajiban dan hak pengirim barang
  1. Pengertian:
Pengguna Jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang (Ps 1 butir 12 UU 17 tahun 2008);
Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum (Ps 1 butir 32 UU 22 tahun 2009);
Pengirim adalah orang yang mengikatkan dirinya untuk membayar upah angkutan (HMN Purwosujtipto);
 
Kewajiban Pengirim Barang dalam KUHDagang: 
  1. Membayar biaya angkutan barang;
  1. Menyerahkan barang-barangnya kepada pengangkut untuk diangkut;
  1. Membungkus barang-barangnya dengan baik;
  1. Menerima barang kiriman dengan selamat;
  1.  Menyerahkan daftar barang-barang yang akan diangkut;
  1. Memberikan pada waktu yang tepat bahan-bahan yang diperlukan guna pengisian konosemennya (Ps 504 paragraf 2)
Konosemen adalah surat yang diberi tanggal yang di dalamnya diterangkan oleh pengangkut, bahwa ia telah menerima barang-barang tertentu, dengan maksud untuk mengangkut barang-barang ke tempat yang ditunjuk, dan menyerahkannya di sana kepada orang yang ditunjuk, demikian pula dengan persyaratan perjanjian yang bagaimana penyerahan itu akan dilakukan (Ps 506)
Hak Hak Pengirim Barang:

Mendapat jaminan bahwa barang-barangnya akan diangkut dan sampai ke tujuan dengan selamat;
Selamat: i) tidak terlambat, ii) tidak rusak, iii) tidak hilang, iv) tidak terlambat dan rusak;
 
Memperoleh pembayaran ganti rugi jika pengangkut wanprestasi.
Identifikasi dan tuliskan Pasal pasal yang menyangkut tentang:

Kewajiban - hak penumpang;
Kewajiban dan hak pengirim barang.
                Masing-masing kewajiban dan hak tersebut pada undang-undang di bidang transportasi (kecuali dalam KUHDagang).
 
 

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.