SUMBER HUKUM TRANSPORTASI

  •  Umum / General : Buku III tentang Perikatan KUHPerdata
Pasal 1246 s/d 1248 KUHPerdata mengenai jumlah penggantian yang harus dibayarkan oleh pihak pengangkut, dapat diperlakukan dan penggantian ini hanya meliputi kerugian-kerugian yang benar-benar diderita dengan kemungkinan ditambahkan keuntungan-keuntungan yang dapat diharapkan semula.
Pasal 1367, 1391,& 1613 KUHPerdata mengenai perikatan yang lahir karena UU dan perjanjian pemborong pekerjaan.
  • Khusus KUHD
Bagian III title V Buku I pasal 91 s/d 98 KUHD mengenai petugas pengangkut serta juragan kapan yang berlayar di sungai-sungai dan perairan kedalam. Bagian II titel 5 buku I pasal 86 sampai dengan 90 mengenai kedudukan para “ekspeditur” sebagai pengusaha perantara.
  •  Peraturan Pemerintah
- PP No 74 Th 2004 Tentang Angkutan Umum
- PP No 79 Th 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas & Angkutan Jalan
- PP No 62 Th 2013 Tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi
- PP No 80 Th 2012 Tentang  Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
- PP No 77 Th 2012 Tentang Perusahaan Umum (PERUM) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
- PP No 55 Th 2012 Tentang Kendaraan
- PP No 51 Th 2012 Tentang Sumber Daya Manusia Di Bidang Transportasi
- PP No 40 Th 2012 Tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara
- PP No 37 Th 2011 Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- PP No 32 Th 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
  •  Undang-undang
- UU No 22 Th 2009 Tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan
- UU No 23 Th 2007 Tentang PERKERETAAPIAN
- UU No 1 Th 2009 Tentang Penerbangan
- UU No 17 Th 2008 Tentang Pelayaran
  •  Keputusan mentri
- Keputusan Mentri Perhubungan No KP 725 Th 2014 Tentang
  Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 414 Tahun 2013 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional
- Keputusan Mentri Perhubungan No KP 705 Th 2014 Tentang Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI)
- Keputusan Mentri No KP 1264 Th 2013 Tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Umum Nasional Dari Bandar Udara Soekarno-Hata ke Halim Melalui Manggarai
- Keputusan Mentri Perhubungan No KM 37 Th2008 Tentang Pembentukan Tim Konservasi Energi Kantor Pusat Departemen Perhubungan
- Keputusan Mentri Perhubungan No KM 5 Th 2008 Tentang Pembangunan Bandar Udara Baru Medan Provinsi Sumatera Utara
- Keputrusan Mentri Perhubungan No KM 1 Th 2000 Tentang Penetapan Kelas Jalan di Pulau Sumatera
- Keputusan Mentri Perhubungan No KM 64 Th 2007 Penetapan Lokasi Penyeberangan Marisa Di desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo
- Keputusan Mentri Perhubungan No KM 87 Th 2004 TentangPerencanaan, Pembangunan, Pengadaan, Pengoperasian, Pemeliharaan Dan Penghapusan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan
- Keputusan Mentri Perhubungan No KM 89 Th 2004 Tentang Penetapan Perubahan Nama Bandar Udara Penggung Di Kota Cirebon Propinsi Jawa Barat
- Keputusan Mentri perhubungan No KM 88 Th 2004 Tentang Penetapan Nama Bandar Udara Di Nagari Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatra Barat






SUMBER TULISAN : 

 http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2014/03/seputar-pengertian-transportasi.html

http://elhavidz.blogspot.co.id/2015/03/definisi-hukum-pengangkutan.html

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.