A. Latar Belakang
Sejak ratusan tahun lalu,
Indonesia terkenal dengan kekayaan alamnya melalui berbagai ekspedisi kelautan
yang membuat pulau-pulau Indonesia mendunia. Tidak hanya daratan dengan hasil
alam yang melimpah, laut yang menghubungkan pulau-pulau Nusantara adalah surga
bagi ribuan spesies kelautan. Menurut salah satu prinsip Wawasan Nusantara
yaitu Asas Kepulauan (Archipelagic
Principle), archipelago yang
diartikan sebagai lautan terpenting mengandung makna bahwa pulau-pulau selalu
dalam kesatuan utuh sementara tempat unsur perairan atau lautan antara
pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah. Dalam
perkembangannya setelah terbentuknya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),
Indonesia diakui sebagai negara maritim terbesar di dunia yang kemudian melalui
Deklarasi Juanda diatur hal-hal terkait kedaulatan Indonesia sebagai negara
kepulauan.[1]
Pengangkutan
di Indonesia memiliki peranan penting dalam memajukan dan memperlancar
perdagangan dalam maupun luar negeri karena adanya pengangkutan dapat
memperlancar arus barang dari daerah produksi ke konsumen sehingga kebutuhan
konsumen dapat terpenuhi. Hal tersebut dapat terlihat pada perkembangan dewasa
ini jasa pengangkutan di Indonesia mulai menunjukkan kemajuan, terbukti dengan
ditandainya banyaknya perusahaan industri yang percaya untuk menggunakan jasa
pengangkutan. Pengangkutan menurut
Purwosutjipto adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim,
dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang
dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamast,
sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.[2]
Transportasi
atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia
disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, keadaan geografis Indonesia.[3] yang
terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairan yang terdiri dari sebagian
besar laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat,
perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Hal Lain yang
juga tidak kalah pentingnya akan kebutuhan alat transportasi adalah kebutuhan
kenyamanan, keamanan, dan kelancaran pengangkutan yang menunjang pelaksanaan
pembangunan yang berupa penyebaran kebutuhan pembangunan, pemerataan
pembangunan, dan distribusi hasil pembangunan diberbagai sektor ke seluruh
pelosok tanah air misalnya, sektor industri, perdagangan, pariwisata, dan
pendidikan.[4]
Secara
umum transportasi memegang peranan penting dalam dua hal yaitu pembangunan
ekonomis dan pembangunan non ekonomis. Tujuan yang bersifat ekonomis misalnya
peningkatan pendapatan nasional, mengembangkan industri nasional dan
menciptakan serta memelihara tingkat kesempatan kerja bagi masyarakat. Sejalan
dengan tujuan ekonomis tersebut adapula tujuan yang bersifat non ekonomis yaitu
untuk mempertinggi integritas bangsa, serta meningkatkan pertahanan dan
keamanan nasional.[5]
Tujuan diadakannya pengangkutan adalah untuk
memindahkan barang dari tempat asal ke tempat tujuan untuk mencapai dan
meninggikan manfaat serta efisiensi. Secara garis besarnya moda pengangkutan
dapat diklasifikasikan sebagai berikut[6] : pengangkutan darat
(pengangkutan melalui jalan (raya) dan kereta api), pengangkutan laut, dan pengangkutan
Udara. Dari ketiga macam moda angkutan tersebut diatas, pengangkutan melalui
laut mempunyai peran yang sangat besar dalam pengangkutan bagi
Indonesia.Pengangkutan laut paling banyak digunakan karena dapat memberikan
keuntungan-keuntungan sebagai berikut :[7]
·
Biaya angkutan
lebih murah dibandingkan dengan alat angkut lainnya.
·
Sanggup membawa
penumpang sekaligus mengangkut barang-barang dengan berat ratusan atau bahkan
ribuan ton
B. Pengangkutan Sebagai Salah Satu
Sarana Penghubung Pulau
Indonesia
merupakan negara maritim yang memiliki beribu – ribu pulau, sebagai negara
kepulauan (archipelago state) yang
terbesar di dunia dengan memiliki luas, daratan indonesia seluas 1.904.569 km
dan lautan seluas 3.288.687 km yang membentang sepanjang garis khatulistiwa dan
terletak di antara benua Asia dan Australia serta di antara Samudera Pasifik
dan Samudera Indonesia.[8]
Oleh
sebab itu sarana penghubung laut menjadi hal yang sangat penting. Karena
menghubungkan antar kota yang satu dengan kota yang lainnya terlebih pulau
seribu yang memiliki banyak pulau di kawasan utara kota Jakarta, diperlukan
suatu sistem pengangkutan untuk mencapai tujuan tersebut. Banyaknya pulau dan
perairan di indonesia menyebabkan di butuhkannya banyak transportasi laut,
yaitu : kapal laut yang sebagai penghubung antara suatu wilayah dengan wilayah
lainnya.[9]
Pengangkutan berasal dari kata dasar “angkut” yang
berarti angkat dan bawa, muat dan bawa atau kirimkan. Mengangkut artinya
mengangkat dan membawa, memuat dan membawa atau mengirimkan. Pengangkutan
artinya pengangkatan dan pembawaan barang atau orang, pemuatan dan pengiriman
barang atau orang, barang atau orang yang diangkut. Jadi, dalam pengertian
pengangkutan itu tersimpul suatu proses kegiatan atau gerakan dari satu tempat
ke tempat lain.[10]
Menurut pendapat R. Soekardono, SH, pengangkutan pada
pokoknya berisikan perpindahan tempat baik mengenai benda-benda maupun mengenai
orang-orang, karena perpindahan itu mutlak perlu untuk mencapai dan meninggikan
manfaat serta efisiensi.[11] Dapat diartikan bahwa
pengangkutan sebagai pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat
tujuan.[12]
Sebelum dikenalnya kapal-kapal modern yang banyak
digunakan pada masa ini, nenek moyang bangsa Indonesia yang memang dikenal sebagai
sebuah bangsa pelaut yang handal, banyak menggunakan kapal-kapal tradisional
dalam melakukan pelayaran dan berhubungan antar pulau ataupun dengan negara
tetangga. Salah satu kapal tradisional yang terkenal hingga ke mancanegara
adalah kapal Pinisi yang merupakan kapal kebanggaan masyarakat Bugis
(Makassar). Bahkan keberadaan kapal/perahu pinisi sangat diakui oleh
negara-negara lain sebagai salah satu perahu tradisional yang terbaik yang
pernah ada di dunia.[13]
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, disebutkan
bahwa hanya kapal-kapal yang mempunyai bobot kotor diatas 300 m³ dan digerakkan
dengan mesin yang dapat digunakan untuk kepentingan-kepentingan pengangkutan,
baik penumpang ataupun barang. Hal ini sedikit berbeda dengan kenyataannya,
bahkan hingga saat ini kapal Pinisi yang tidak digerakkan oleh mesin juga
banyak yang dipergunakan sebagai sarana pengangkutan, terutama oleh suku Bugis
di Sulawesi Selatan. Secara umum, kapal dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Kapal
laut biasa, yaitu setiap alat pengangkutan yang dipergunakan atau dimaksudkan
untuk pengangkutan di laut.
2. Kapal
Niaga, yaitu setiap kapal yang digerakkan secara mekanis dan digunakan untuk
pengangkutan barang dan/atau penumpang untuk umum dengan pungutan biaya[14]
Namun dalam perkembangannya, kapal-kapal niaga atau
perdagangan modern terbagi atas bermacam-macam jenis, tergantung pada tujuan
apa kapal itu dibuat. Secara umum kapal- kapal tersebut dapat dibagi dalam 4
(empat) kategori utama:
1.
Kapal-kapal untuk mengangkut penumpang
2.
Kapal-kapal untuk pengangkut barang
3.
Kapal-kapal untuk usaha perikanan
4.
Kapal-kapal untuk keperluan khusus (yang tidak termasuk kategori ke dalam salah
satu dari ketiga kategori di atas).[15]
Dalam menempuh suatu perjalanan selain harus memenuhi
kelayakan kapal, sebuah kapal harus mempunyai perangkat atau perlengkapan,
antara lain pengemudi kapal atau dikenal sebagai nakhoda, perwira kapal, dan
juga beberapa anak buah kapal (klasi), dimana ketiga pihak tersebut dituntut
untuk saling mendukung dan bekerja sama agar proses pelayaran dapat berjalan
dengan baik. Pentingnya faktor perhubungan dan pengangkutan pada saat ini,
sehingga
dituangkan dalam Undang-Undang No 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, yang
menyebutkan :
“Pelayaran sebagai salah satu moda
transportasi diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar arus perpindahan
orang dan/atau barang melalui perairan dengan mengutamakan dan melindungi
pelataran nasional dalam rangka menunjang, menggerakkan, dan mendorong
pencapaian tujuan pembangunan nasional, memantapkan perwujudan wawasan
nusantara serta memperkukuh ketahanan nasional”
C. Tanggung Jawab Pengangkutan dalam Angkutan
Penumpang
KUHDAGANG
1.
Pengertian
Sifat dasar dari perjanjian pengangkutan merupakan perjanjian
campuran (jasa dan pemborongan), timbal balik (para pihak mempunyai kewajiban
untuk melakukan dan berhak memperoleh prestasi) dan konsensual (perjanjian
pengangkutan sah terjadinya kesepakatan)
2.
Para Pihak:
·
Pengangkut
·
Pengusaha kapal
·
Pengangkut yang
bukan pengusaha kapal
·
Pihak yang mencarterkan (Vervrachter)
·
Pihak Pencarter (bevrachter)
3. Pengangkut
Pasal 466 KUHDAGANG:
“
Pengangkut dalam pengertian bab ini ialah orang yang mengikat diri, baik dengan
carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan, maupun dengan suatu
perjanjian lain, untuk menyelenggarakan pengangkutan barang seluruhnya atau
sebagian melalui laut. (KUHDAGANG 86,453, 520g, 521, 533.) ”
Ia yang mengikatkan diri dengan perjanjian carter waktu carter perjalanan
dan pengangkutan barang potongan
Kewajiban dan Tanggung JawabPengangkut
Pasal 467:
“
Pengangkut dalam batas-batas yang layak, bebas dalam memilih alat
pengangkutannya, kecuali bila diperjanjikan suatu alat pengangkutan tertentu. “
Pengangkut dalam batas-batas yang layak, bebas dalam memilih
alat pengangkutannya, kecuali bila diperjanjikan suatu alat pengangkutan
tertentu.
Pasal 468:
“
Perjanjian pengangkutan menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang
yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya.
Pengangkut
harus mengganti kerugian karena tidak menyerahkan seluruh atau sebagian
barangnya atau karena ada kerusakan, kecuali bila Ia membuktikan bahwa tidak
diserahkannya barang itu seluruhnya atau sebagian atau kerusakannya itu adalah
akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya,
akibat sifatnya, keadaannya atau suatu cacat barangnya sendiri atau akibat
kesalahan pengirim. Ia bertanggung jawab atas tindakan orang yan
dipekerjakannya, dan terhadap benda yang digunakannya dalam pengangkutan itu.”
Perjanjian pengangkutan menjanjinkan pengangkut untuk menjaga keselamatan
barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat
penyerahannya.Pengangkut harus mengganti kerugian karena tidak menyerahkan
seluruh atau sebagian barangnya atau karena ada kerusakan, kecuali bila Ia
membuktikan bahwa tidak diserahkannya bamng itu seluruhnya atau sebagian atau
kerusakannya itu adalah akibat suatu keiadian yang selayaknya tidak dapat
dicegah atau dihindarinya, akibat sifatnya, keadaannya atau suatu cacat
barangnya sendiri atau akibat kesalahan pengirim. Ia
bertanggungjawab atas tindakan orang yang dipekerjakannya, dan terhadap benda
yang digunakannya dalam pengangkutan itu.
Pasal 470.
“
Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggung jawab
atau bertanggung jawab tidak lebih daripada sampai jumlah yang terbatas untuk
kerugian yang disebabkan karena kurang cakupnya usaha untuk pemeliharaan,
perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutnya, atau untuk
kecocokannya bagi pengangkutan yang diperjanjikan, maupun karena perlakuan yang
keliru atau penjagaan yang kurang cukup terhadap barang itu. Persyaratan yang
bermaksud demikian adalah batal.Namun pengangkut berwenang untuk
mempersyaratkan, bahwa ia tidak akan bertanggung jawab untuk tidak lebih dari
suatu jumlah tertentu atas tiap-tiap barang yang diangkut,kecuali bila kepadanya
diberitahukan tentang sifat dan nilai barangnya sebelum atau pada waktu
penerimaan. Jumlah ini tidak boleh ditetapkan lebih rendah dari f.
600,-.Pengangkut di samping itu dapat mempersyaratkan, bahwa ia tidak wajib
menggantikerugian, bila kepadanya diberitahukan sifat dan nilai barangnya
dengan sengaja secarakeliru.”
Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak
bertanggungjawab atau bertanggungjawab tidak lebih daripada sampai jumlah yang
terbatas untuk kerugian yang disebabkan karena kurang cakupnya usaha untuk
pemeliharaan, periengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutnya, atau
untuk kecocokannya bagi pengangkutan yang diperjanjikan, maupun karena
perlakuan yang keliru atau penjagaan yang kurang cukup terhadap barang itu.
Persyaratan yang bermaksud demikian adalah batal. Namun
pengangkut berwenang untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak akan
bertanggungjawab untuk tidak lebih dari suatu jumlah tertentu atas tiap-tiap
barang yang diangkut, kecuali bila kepadanya diberitahukan tentang sifat dan
nilai barangnya sebelum atau pada waktu penerimaan. Jumlah ini tidak boleh
ditetapkan lebih rendah dari f. 600,-.Pengangkut di samping itu dapat mempersyaratkan,
bahwa ia tidak wajib mengganti kerugian, bila kepadanya diberitahukan sifat dan
nilai barangnya dengan sengaja secara keliru.
Pasal 470a.
“
Persyaratan untuk membatasi tanggung jawab pengangkut dalam hal apa pun tidak
membebaskannya untuk membuktikan, bahwa untuk pemeliharaan, perlengkapan
ataupemberian awak untuk alat pengangkutan yang diperjanjikan telah cukup
diusahakan, bilaternyata, bahwa kerugian itu adalah akibat dari cacat alat
pengangkutannya atau tatanannya.Dari hal ini tidak dapat diadakan penyimpangan
dengan perjanjian.”
Persyaratan untuk membatasi tanggung jawab pengangkut dalam hal apa pun
tidak membebaskannya untuk membuktikan, bahwa untuk pemelihaman, perlengkapan
atau pemberian awak untuk alat pengangkutan yang diperja4ikan telah cukup
diusahakan, bila ternyata, bahwa kerugian itu adalah akibat dari cacat alat
pengangkutannya atau tatanannya.
Pasal 477.
“
Pengangkut bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan oleh penyerahan
barang yang terlambat, kecuali bila ia membuktikan, bahwa keterlambatan itu
adalah akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau
dihindarinya.”
Pengusaha Kapal
Pasal 320 KUHDAGANG:
“
Pengusaha kapal adalah orang yang menggunakan kapal untuk pelayaran di laut dan
untuk itu dikemudikannya sendiri atau menyuruh seorang nakhoda, yang bekerja
padanya”
Dia yang memakai sebuah kapal guna pelayaran di laut dan mengemudi kannya
sendiri atau suruh mengemudikannya oleh seorang nahkoda yang bekerja padanya” Pasal
tersebut tidak mensyaratkan pemilikan atas kapal oleh pengusaha kapal, namun ia
dapat menggunakannya saja (hak eksploitasi)
Pasal 321 KUHDAGANG :
“Pengusaha
kapal terikat oleh perbuatan hukum, yang dilakukan oleh mereka yang bekerja
tetap atau sementara pada kapal itu, dalam jabatan mereka, dalam lingkungan
wewenang mereka.
Ia
bertanggung jawab untuk kerugian yang didatangkan kepada pihak ketiga oleh
perbuatan melawan hukum dari mereka yang bekerja tetap atau sementara pada
kapal itu atau bekerja di kapal untuk keperluan kapal itu atau muatannya, dalam
jabatan mereka atau dalam pelaksanaan pekerjaan mereka”
Pengusaha terikat oleh segala perbuatan hokum yang dilakukan oleh mereka
yang bekerja tetap/sementara pada kapalnya. Oleh karenanya ia juga bertanggung
jawabatas segala kerugian yang ditimbulkan pada pihak ketiga Perjanjian
Pengankutan Laut Menurut KUHDAGANGagang:
·
Perjanjian Carter Menurut Waktu
·
Perjanjian
Carter Menurut
Perjalanan
·
Perjanjian Pengangkutan Barang Potongan
Perjanjian Carter Menurut Waktu:
Pasal 453 (2) KUHDAGANG, Vervrachter
mengikatkan diri kepada Bevrachter untuk:
·
Waktu tertentu
·
Menyediakan sebuah kapal tertentu
·
Kapalnya untuk pelayaran di laut bagi Bevrachter
·
Pembayaran harga yang dihitung berdasarkan waktu
Kewajiban pengangkut
·
Pasal 453 (2)
“Percarteran
menurut waktu ialah perjanjian di mana pihak yang satu (yang
mencarterkan)mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang
ditunjuk bagi pihak lainnya (pencarter), agar digunakan untuk keperluannya guna
pelayaran di laut, dengan membayar suatu harga yang dihitung menurut lamanya
waktu.”
Menyediakan sebuah kapal tertentu menurut waktu tertentu
·
Pasal 470 jes 459 (4), 308 (3) KUHDAGANG
Kesanggupan atas Kapal meliputi mesin dan perlengkapan
(terpelihara/lengkap) dan ABK (cukup dan cakap)
·
Pasal 460 (1)
“Bila
diadakan pencarteran menurut waktu, yang mencarterkan harus menyediakan
kapalnya untuk digunakan oleh pencarter, dan selama berlangsungnya perjanjian
itu menjaga agar tetap dalam keadaan cukup terpelihara, cukup dilengkapi dan
diberi anak buah kapal dan cocok untuk penggunaan seperti yang ditunjuk dalam
carter-partai”
kewajiban pencarter untuk memelihara, melengkapi dan menganakbuahi
Perjanjian Carter menurut Perjalanan
Pasal 453 (3) KUHDAGANG
“Pencarteran
menurut perjalanan adalah perjanjian di mana pihak yang satu (yang
mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang
ditunjuk untuk seluruhnya atau untuk sebagian bagi pihak lainnya (pencarter),
agar baginya dapat diangkut orang atau barang melalui laut dengan satu
perjalanan atau lebih denganmembayar harga tertentu untuk pengangkutan ini.”
Vervrachter mengikatkan diri kepada Bevrachter untuk
·
Menyediakan sebuah kapal tertentu
·
Seluruhnya atau sebagian dari kapal
·
Untuk pengangkutan orang/barang melalui lautan
·
Pembayaran harga berdasarkan jumlah perjalanan
Kewajiban Pengangkut
Menyediakan kapal tertentu atau beberapa ruangan dalam kapal tersebut
·
Pasal 453 (2) KUHDAGANG
·
Pasal 459 (4)
terpelihara dengan baik, diperlengkapi,sanggup untuk pemakaian
·
Pasal 470 (1)
Perjanjian Pengankutan Barang Potongan
·
Pasal 520g KUHDAGANG
Pengankutan barang berdasarkan perjanjian selain daripada perjanjian carter
kapal
·
Kapalnya tidak perlu tertentu seperti perjanjian carter
Kewajiban Pengangkut
·
Pasal 468 (1) KUHDAGANG
“Perjanjian
pengangkutan menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus
diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya”
·
Mengusahakan kesanggupan kapalnya untuk dipakai sesuai perjanjian
·
Harus benar dalam memperlakukan muatan, dan melakukan penjagaan terhadap
barang yang diangkutnya
·
Yang diutamakan adalah barang/muatan/cargonya sebagai objek perjanjian
Tuntutan Ganti Rugi dan Jangka Waktu pengajuan
Diajukan dalam waktu satu tahun sejak barang diserahkan, atau sejak hari
barang tersebut seharusnya diserahkan (pasal 487 KUHDAGANG)
·
Hak previlige: kedudukan si
penerima barang didahulukan atas upah pengangkutan, tapi setelah piutang2 yang
diistimewakan dalam pasal 316 KUHDAGANG ia meminta sita atas pengangkutan
terlebih dahulu dalam jangka waktu satu tahun
·
Tuntutan diajukan kepada ketua pengadilan negeri setempat, diaman
terjadinya penyerahan barang dari pengangkut kepada penerima barang[16]
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Pasal 1 ayat 3
“ Angkutan di Perairan adalah
kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan
menggunakan kapal.”
Pasal 38 ayat 1
“Perusahaan angkutan di perairan
wajib mengangkut penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos yang
disepakati dalam perjanjian pengangkutan.”
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengangkut dan Wajib
Angkut
Pasal 38
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib
mengangkut penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos yang disepakati
dalam perjanjian pengangkutan.
(2) Perjanjian pengangkutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan karcis penumpang dan dokumen muatan.
(3)
Dalam keadaan tertentu Pemerintah
memobilisasi armada niaga
nasional.
Pasal 39
“Ketentuan lebih lanjut mengenai
wajib angkut diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Tanggung Jawab Pengangkut
Pasal 40
(1) Perusahaan angkutan di perairan
bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang
yang diangkutnya.
(2) Perusahaan angkutan di perairan
bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang
dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan
yang telah disepakati.
Pasal 41
(1) Tanggung
jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai akibat
pengoperasian kapal, berupa:
a. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
b. musnah, hilang,
atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambatan
angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau
d. kerugian pihak
ketiga.
(2) Jika dapat
membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,
dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan di perairan
dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.
(3) Perusahaan
angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang
umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[17]
Pengangkutan Menurut KUHPerdata
Pasal 1313
“Suatu persetujuan
adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diriterhadap
satu orang lain atau lebih.”
Pasal ini terkait arti perjanjian dalam “Perjanjian
Pengangkutan” itu sendiri. Bahwa, “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan
mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau
lebih”
Pasal 1317
“Dapat pula diadakan
perjanjian untuk kepentingan orang ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat
untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung syarat
semacam itu. Siapa pun yang telah menentukan suatu syarat, tidak boleh
menariknya kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat
itu.”
Pasal ini mengatur mengenai Pihak ke-3, yakni dalam perjanjian pengangkutan, kewajiban pengangkut
adalah menyerahkan barang angkutan kepada penerima.
Pasal 1338
“Semua persetujuan
yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain
dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan
oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Pasal ini menerangkan tentang asas kebebasan dalam
membuat kontrak atau perjanjian dalam pengangkutan sekalipun
Pasal 1357
“Pihak yang
kepentingannya diwakili oleh orang lain dengan baik, diwajibkan memenuhi
perikatan-perikatan, yang dilakukan oleh wakil itu atas namanya, memberi ganti
rugi dan bunga yang disebabkan oleh segala perikatan yang secara perorangan
dibuat olehnya, dan menggantisegala pengeluaran yang berfaedah dan perlu.”
Pasal ini menyebutkan bahwa penerima berhak
memberikan honorarium kepada atau mengganti uang muka yang telah
dikeluarkan oleh ekspeditur dan ekspeditur mempunyai hak retensi
Pasal 1601
Pasal ini menjelaskan mengenai sifat perjanjian
pelayanan/jasa, juga termasuk dari jasa pengangkutan
Pasal 1696
“Penitipan murni
dianggap dilakukan dengan cuma-cuma bila tidak diperjanjikan
sebaliknya.Penitipan demikian hanya mengenai barang-barang bergerak.”
Pasal ini menjelaskan tentang penitipan barang.
Pengangkutan merupakan salahsatu bentuk penitipan barang yang termasuk dalam
prosesnya barang tersebut ditranportasikan
Pasal 1706
“Penerima titipan
wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara
barang-barang kepunyaan sendiri”
Pasal ini mewajibkan agar si penerima
titipan/pengangkut agar merawat barang yang diangkutnya dan hal ini sudah
termasuk dalam perjanjian.
Pasal 1714
“Penerima titipan
wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya. Dengan demikian,
kalau titipan itu berupa uang tunai maka wajib dikembalikan uang tunai dalam
jumlah dan jenis mata uang seperti semula biarpun mata uang itu sudah naik atau
turun nilainya.”
Pasal ini mewajibkan agar si penerima titipan / pengangkut
mengembalikan/menyerahkan barang titipan nya tetap utuh, tetap senilai seperti
pada saat barang tersebut diserahkan[18]
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG ANGKUTAN DI PERAIRAN
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT
Bagian Kesatu Wajib Angkut
Pasal 177
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib
mengangkut penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos yang disepakati
dalam perjanjian pengangkutan.
(2) Perjanjian
pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan karcis
penumpang atau dokumen muatan.
(3) Sebelum
melaksanakan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan
angkutan di perairan harus memastikan:
a. sarana angkutan
kapal telah memenuhi persyaratan kelaiklautan;
b. sarana angkutan
kapal telah diisi bahan bakar dan air tawar yang cukup serta dilengkapi dengan
pasokan logistik;
c. ruang penumpang,
ruang muatan, ruang pendingin, dan tempat penyimpanan lain di kapal cukup
memadai dan aman untuk ditempati penumpang dan/atau dimuati barang; dan
d. cara pemuatan,
penanganan, penyimpanan, penumpukan, dan pembongkaran barang dan/atau naik atau
turun penumpang dilakukan secara cermat
dan berhati-hati.
Pasal 178
(1) Pada saat menyerahkan barang
untuk diangkut, pemilik atau pengirim barang harus:
a. memberitahu
pengangkut mengenai ciri-ciri umum barang yang akan diangkut dan cara
penanganannya apabila pengangkut menghendaki demikian; dan
b. memberi tanda
atau label secara memadai terhadap barang khusus serta barang berbahaya dan
beracun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemilik atau
pengirim barang bertanggung jawab sepenuhnya mengenai kebenaran pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perusahaan angkutan di perairan
berhak menolak untuk mengangkut barang apabila pemilik barang tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 179
(1) Dalam keadaan
tertentu Pemerintah memobilisasi armada niaga nasional.
(2) Pelaksanaan
mobilisasi armada niaga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Tanggung Jawab
Pengangkut
Pasal 180
(1) Perusahaan
angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan
penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.
(2) Perusahaan
angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan
jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau
kontrak pengangkutan yang telah disepakati.
Pasal 181
(1) Perusahaan
angkutan di perairan bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh
pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kematian atau
lukanya penumpang yang diangkut;
b. musnah, hilang,
atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambatan
angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau
d. kerugian pihak
ketiga.
(3) Perusahaan
angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang
umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Batas tanggung
jawab untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengguna dan penyedia jasa
sesuai dengan perjanjian angkutan atau sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Batas tanggung
jawab keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara
pengguna dan penyedia jasa sesuai dengan perjanjian angkutan atau sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Batas tanggung jawab
atas kerugian pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Jika dapat
membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c,
dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan di perairan
dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.
Pasal 182
(1) Perusahaan
angkutan di perairan wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi
penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia 5 (lima) tahun, orang sakit,
dan orang lanjut usia.
(2) Fasilitas
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyediaan:
a. sarana khusus
bagi penyandang cacat untuk naik ke atau turun dari kapal;
b. sarana khusus
bagi penyandang cacat selama di kapal;
c. sarana bantu
bagi orang sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur; dan
d. fasilitas khusus
bagi penumpang yang mengidap penyakit menular.
(3) Kemudahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian prioritas:
a. untuk
mendapatkan tiket angkutan; dan
b. pelayanan untuk
naik ke dan turun dari kapal.
(4) Pemberian
fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dipungut biaya tambahan.
Identifikasi
a.) Nama
kapal : Islani Expres
b.) Nama
Perusahaan : Berbentuk Koperasi (Koperasi Bahtera Mina Wisata)
c.) Tahun
Pembuatan : 2010
d.) Ukuran Kapal
: Panjang 28 meter, Lebar 8 meter
e.) Jenis
Kapal : Kapal Kayu atau Fery
f.) Nama
nakhoda :Raffiudin
g.) Jumlah
Nahkoda : 7 orang
h.) Jumlah
maksimum penumpang kapal : 200 orang
i.) Jadwal
keberangkatan perhari : 1 kali keberangkatan jam 8.00 pagi jam
keberangkatan
j.) Apakah
yang diangkut termaksud barang : Kapal mengakut barang dan orang
k.) Berapa
lama perjalanan dari angke ke pulau tidung : Perjalanan selama 4 jam
Wawancara dengan agen
perjalanan
a.) Nama
Perusahaan Agen : -
b.) Nama
petugas dari agen : Irwan
c.) Profile
perusahaan agen : -
d.) Kontrak
yang dibuat antara agen dengan pengangkut : tidak ada kontrak terkait dengan
pengangkut karena agen hanya bertugas mengurus pembelian tiket retribusi masuk
dermaga dan pengangkut hanya hanya mengangkut penumpang yang mempunyai tiket.
e.) Apa
yang harus di siapkan agen : tidak ada persiapan khusus, tugas agen perjalanan
hanya menyediakan semua urusan sesuai permintaan dari konsumen. Kecuali ada
permintaan sesuai kesepakatan awal. Hanya komunikasi yang terus menerus
dilakukan dengan agen di dermaga Muara Angke dengan agen di Pulau Tidung.
f.) Jika
penumpang terlambat datang bagaimanakah peran agen : biasanya jika penumpang
terlambat agen akan berkordinasi dengan kapten kapal untuk menunggu beberpa
menit , jika sampai batas kesepakatan penumpang tidak kunjung datang biasanya
di tinggal, karena kapal harus berlayar sesuai jadwal yang sudah di tentukan
oleh pelabuhan/dermaga.
Wawancara dengan
Nahkoda atau ABK
a.) Persyaratan
untuk menjadi anggota nahkoda : Ijasah minimal SMP, bisa berenang, KTP dan
Pengalaman melaut atau menjadi nelayan selama 1 atau 2 tahun.
b.) Apakah
kapal selalu berangkat tepat waktu : Kapal berangkat susuai jadwal atau Reguler
sistem ( berangkat sesuai jadwal yang telah di atur oleh dermaga ) kecuali ada
pemeriksaan rutin , kapal akan berangkat terlambat 1-2 jam.
c.) Apakah
selama ini pernah terjadi kecelakaan : Selama ini belum pernah terjadi
kecelakaan karena berangkat sesuai kapasitas dan selalu mengikuti perkembangan
cuaca. Jika cuaca tempat tujuan kurang baik maka kapten akan menunda perjalanan
sedangkan jika terjadi perubahan cuaca secara mendadak kapten akan singgah di
dermaga atau pulau terdekat untuk menunggu cuaca kembali baik.
d.) Bagaimana
prosedur untuk dapat pengobatan dan santunan : Pengobatan atau klinik kecil
dalam kapal belum tersedia, hanya terdapat P3K saja dan obat-obatan sederhana
untuk mabuk laut. Santunan untuk meninggal karena kecelakaan dan cacat total
karena kecelakaan sebesar Rp. 30.000.000-, sedangkan untuk perawatan Rumah
Sakit karena kecelakaan sebesar Rp. 100.000-, maksimal 30 hari.
e.) Apakah
ada kompensasi jika kapal terlambat berangkat : tidak ada kompensasi jika kapal
terlambat berangkat karena kapal selalu berangkat sesuai jadwal
D.
Tanggung Jawab Agen Perjalanan Terhadap Penumpang Dalam Angkutan Laut
Didalam melakukan suatu
perjalanan dalam agenda apapun , seperti perjalanan dalam rangka liburan jangka
panjang atau rekreasi jangka pendek maupun dalam kepentingan studi lapangan ke
suatu daerah yang baru dengan bentuk rombongan yang berkelompok . tidak jarang
kita menemukan kesulitan-kesulitandalam mengkordinir kelompok atau rombongan
tersebut , hal ini dikarenakan keterbatasan kita dan anggota kelompok yang
bersangku dalam memahami situasi , kondisi serta pemetaan daerah yang akan di
kunjungi.
Bagi kelompok kami
dibutuhkan satu alternatif tepat guna mempermudah rencana perjalanan kesuatu
tempat yang akan dikunjungi , nah dalam hal ini timbul pertanyaaan yang sangat
mendasar . apakah alternatif yang tepat itu ?
Jawaban yang sangat tepat
yaitu dengan penggunaan jasa agen travel yang terbukti sudah berkompeten di
bidang nya . Kemudian jika berbicara permasalahan agen tentu saja kita harus
memahami dan mengkaji lebih dalam lagi segala hal yang berkaitan dengan agen.
Agen
adalah penyalur yang atas nama suatu perusahaan tertentu menjual barang dan
jasa hasil produksi prusahaan tersebut di daerah tertentu. Di agen tidak akan
dijumpai barang dan jasa yang bukan produksi perusahaan bersangkutan. Agen
menjual barang dan jasa dengan harga yang ditentukan oleh produsen. Agen
memperoleh komisi dari perusahaan yang sesuai dengan jumlah penjualan.[19]
Definisi keagenan adalah
hubungan berkekuatan secara hukum yang terjadi bilamana dua pihak bersepakat
membuat perjanjian, dimana salah satu pihak dinamakan agen (Agent) setuju untuk
mewakili pihak lainnya yang dinamakan pemilik (Principal) dengan syarat bahwa
pemilik tetap mempunyai hak untuk mengawasi agennya mengenai kewenangan yang
dipercayakan kepadanya.
Selanjut nya dikarnakan
kita berbicara dalam ruang lingkup hukum transportasi tentu kita juga harus
mendefinisi agen dalam perspektif transportasi , didalam hukum pelayaran
definisi dari agen adalah :
I.
Pengertian
Agen Kapal
Agen pelayaran adalah
sebuah badan usaha yang bergerak dalam kegiatan atau aktifitas kapal atau
perusahaan pelayaran.[20] Apabila suatu kapal
berlabuh di suatu pelabuhan maka kapal tersebut membutuhkan pelayanan dan
memiliki berbagai keperluan yang harus dipenuhi. Untuk melayani berbagai
keperluan tersebut,perusahaan pelayaran akan menunjuk sebuah agen kapal. Secara
garis besar dikenal tiga jenis agen kapal, yaitu general agent, sub-agen atau agen, dan cabang agen
1. General
Agent (Agen Umum)
Adalah perusahan angkutan
laut nasional /penyelenggara kegiatan angkutan laut khusus yang di tunjuk oleh
perusahaan angkutan laut asing di luar negeri untuk mengurus segala sesuatu
yang berkaitan dengan kepentingan kapalnya (baik kapal milik, kapal charter maupun kapal yang
dioperasikannya. selama berlayar dan singgah di pelabuhan di Indonesia
a.) Persyaratan sebagai Agen Umum
Persyaratan
untuk menjadi agen umum adalah perusahaan pelayaran Indonesia yang memiliki
kapal berbendera Indonesia berukuran sekurang-kurangnya 5.000 BRT dan/atau
kapal berbendera Indonesia berukuran sekurang-kurangnya 5.000 BRT secara
kumulatif dan memiliki bukti perjanian keagenan umum(agency agreement) atau memiliki bukti surat keagenan umum (letter of appointment). Bagi perusahaan
laut yang ditunjuk sebagai agen umumdilarang menggunakan ruang kapal asing yang
diageninya , baik sebagian maupun keseluruhan untuk mengangkut muatan kapal
dalam negeri.(KM 33 Tahun 2001, Bab V,Pasal 45 Ayat (1) s.d (4).
2. Sub Agent
Perusahaan pelayaran yang ditunjuk oleh general agent untuk
melayani kebutuhan tertentu kapal di pelabuhan tertentu. Sub agen ini
sebenarnya berfungsi sebagai wakil atau agen dari general agent. Sebagai contoh
, Djakarta Lloyd yang telah di tunjuk menjadi general agent oleh Maersk Line
menunjuk perusahaan pelayaran nasional lain, misalnya Tridharma Wahana sebagai
sub agen untuk melayani kapal milik Maersk Line yang singgah di pelabuhan
Balikpapan , karena Djakarta Lloyd tidak memiliki cabang di sana.
3. Cabang Agen
Adalah cabang dari General Agent di
suatu pelabuhan tertentu.[21] istilah-istilah di
Keagenan Kapal :
a.
Booking
Agent
Adalah perusahaan pelayaran atau forwarding yang ditunjuk untuk mengurusi
muatan kapal dengan sistem liner
b.
Special
Agent (Agen Khusus)
Adalah perusahaan pelayaran yang
ditunjuk untuk melayani kapal dengan sistem tramper pada saat Charter di suatu pelabuhan untuk
kegiatan bongkar-muat.
c.
Port
Agent
Adalah perusahaan pelayaran yang
ditunjuk untuk melakukan tugas-tugas di suatu pelabuhan. Port Agent dapat
menunjuk Sub Agent di pelabuhan lainnya untuk mewakilinya. Port Agent tetap
bertanggung jawab terhadap principalnya.
d.
Protectual
Agent
Adalah agen yang ditunjuk oleh
pencharter yang tercantum dalam Charter
Party untuk mewakili kepentinganannya.
e.
Husbandry
Agent
Adalah agen yang ditunjuk oleh
principal untuk mewakili diluar kepentingan B/M, umpama hanya mengurus ABK,
Repair, Supplier dll.
f.
Boarding Agent
Adalah petugas dari keagenan yang
selalu berhubungan dengan pihak kapal. Biasanya Boarding Agent yang pertama
naik ke kapal waktu kapal tiba dan terakhir meninggalkan kapal ketika kapal
akan berangkat. (Dinas Luar Operasi)
g.
Cargo Handling Agent
Adalah Perusahaan Bongkar Muat (PBM)
yang ditunjuk untuk melayani kegiatan bongkar-muat di pelabuhan.
4.
Peran
dan fungsi Agen pelayaran
I.
Peran
General Agent
Secara garis besar, peran general
agent ada dua jenis, yaitu peran pengurusan perizinan dan peran koordinasi.
Adapun peran koordinasi meliputi:
1) Koordinasi
operasi dan pemasaran
2) Koordinasi
operasi adalah peran untuk memastikan bahwa pembongkaran/pemuatan kapal
dikerjakan dengan baik oleh perusahaan bongkar muat. Selain itu, peran
koordinasi juga termasuk memastikan bahwa bahwa ketika kapal masuk ke tempat
sandar pelabuhan, pelaksanaan pandu dan kapal-kapal tunda dilakukan dengan
baik. Sedangkan koordinasi pemasaran adalah fungsi general agent untuk
mencarikan muatan , mengumpulkan kedatangan kapal, hubungan dengan armada
pemasaran(market forces) dan sebagainya.
3) Koordinasi
keuangan
4) Koordinasi
keuangan merupakan peran general agent untuk mengumpulkan dan mencatat segala
pengeluaran kapal selama berada di pelabuhan. Karena tagihan dari pelabuhan
sering terlambat, maka bagian disbursement bertugas menyelesaikan
tagihan-tagihan yang belum diselesaikan. Dengan demikian agen memerlukan
advance money yang cukup besar , terutama untuk kapal-kapal tramper, karena
kemungkinan tidak akan singgah lagi di pelabuhan tempat agen berada.
a.) menunjukan
sub-agen/agen
b.) Mengumpulkan
disbursement pengeluaran kapal
Bagian disbursement mengumpulkan
segala tagihan selama kapal di pelabuhan dan sesudah pemerangkatannya. peran
ini biasanya diawasi oleh bagian operasi dan keuangan.
c.) Koordinasi
lain yang berkaitan dengan muatan dan dokumentasi
II. Tugas Sub-Agent atau Agent
Secara garis besar, tugas sub-agen atau agen ada dua ,
yaitu pelayanan kapal(ship’s husbanding) dan operasi keagenan (cargo
operation). Tugas-tugas yang termasuk dalam pelayanan kapal adalah pelayanan
ABK, perbaikan atau pemeliharaan kapal, penyediaan onderdil atau suku cadang
kapal dan sebagaimya. Sedangkan tugas yang berkaitan dengan operasi keagenan
adalah pengurusan bongkar dan muat, stowage , lashing, dan dokumen muatan.
5.
Pengertian
Agen Perjalanan
Agen perjalanan adalah pribadi
pengecer atau pelayanan publik yang menyediakan pariwisata terkait layanan
kepada publik atas nama pemasok seperti maskapai penerbangan , penyewaan mobil
, jalur pelayaran , hotel , kereta api , dan paket wisata Selain berurusan
dengan biasa wisatawan agen perjalanan paling memiliki departemen terpisah yang
ditujukan untuk membuat pengaturan perjalanan untuk pelancong bisnis dan
beberapa agen perjalanan spesialis dalam komersial dan perjalanan bisnis saja.
Ada juga perjalanan lembaga yang berfungsi sebagai agen penjualan umum untuk
perusahaan perjalanan asing, yang memungkinkan mereka untuk memiliki kantor di
negara selain di mana mereka kantor pusat berada.
6.
Ruang
Lingkup Agen Perjalanan
Pembelian tiket angkutan udara, laut
dan darat baik untuk rute domestik maupun internasional dapat dilakukan di agen
perjalanan. Paket wisata yang disusun dan diselenggarakan oleh Biro perjalanan
juga bisa kita dapatkan di agen perjalanan, namun hal ini agen perjalanan hanya
bersifat perantara dalam menjualkan paket wisata tersebut.
Pengurusan dokumen perjalanan seperti
visa, passport dan lain lain bisa dilakukan oleh agen perjalanan, agen
perjalanan membantu dalam hal pengurusan dokumen perjalanan tersebut ke pihak
pihak terkait. Dalam prakteknya dilapangan pada saat tour sedang berjalan, agen
perjalanan juga bisa melakukan pemesanan akomodasi, pemesanan restoran pada
saat tour, pesanan objek wisata yang akan dikunjungi dan sebagainya.
7. Peran dan Fungsi Agen Perjalanan
a.) Fungsi umum
Merupakan badan usaha yang memberikan
penerangan /informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia
perjalanan pada umumnya dan perjalanan wisata khususnya
b.) Fungsi khusus
·
“BROKER” bertindak atas nama perusahaan
lain dan menjual jasa-jasa perusahaan yang diwakilinya
·
Merencanakan & meyelenggarakan
toursdengan tanggung jawab dan resikonya sendiri
·
Pengorganisasi->aktif melakukan
kerjasama dengan perusahaan lain
c.) Peran Travel Agent :
i. Dinegara
asal wisatawan :
· Melengkapi
bermacam macam informasi bagi calon wisatawan daerah,pengurusan dokumen
perjalanan ,peraturan lalu lintas, pakaian & perlengkapan yang harus dibawa
· Member
advis:sesuai waktu keuangan yang tersedia daerah tujuan yang baik,kendaraan
yang digunakan serta akomodasi
· Menyediakan
tiket langganan dalam bermacam macam bentuk tranportasi yang diinghinkan dan
menurus barang yang dibawa
· Memilih
perusahaan akomodasi hotel yang baik
d.) Didaerah
tujuan wisata :
· Memberikan
informasi tentang hotel :lokasi,kategori,kamar yang tersedia,room rate makanan
dan minuman
· Membantu
reservasi hotel
· Menyediakan
tranportasi
· Mengatur
perncanaan tour yang akan diselenggarakan serta mengunjungi obyek dan atraksi
wisata
· Menjual
tiket
· Membantu
mengirim barang barang souvenir.
E. Profil Agen Perjalanan “nama
perusahaannya” dan Tanggung Jawabnya
CV.OPIEK
TIDUNG adalah salah satu travel agen yang menyediakan jasa agen dalam melakukak
pemanduan di pulau tidung , CV OPIEK TIDUNG bukan lah travel agen yang
mempekerjakan orang luar pulau tidung sebagai karyawan nya melainkan warga
pulau tidung sendiri yang di jadikan sebagai tour guide
Teamwork
CV.OPIEK TIDUNG terdiri dari tenaga-tenaga yang sudah berpengalaman
menangani Paket wisata di Pulau tidung dan Kepulauan Seribu.
CV.OPIEK TIDUNG telah menangani berbagai acara dan event gathering, baik dari
pribadi, komunitas, keluarga maupun perusahaan/korporasi. Moto terbaik yang
selalu akan CV. OPIEK TIDUNG pegang adalah :
Anda adalah tamu sekaligus sahabat dan
keluarga baru di Pulau Tidung. Bagi seorang sahabat, kami hanya ingin Anda
tersenyum dan happy di Pulau Tidung.
Berikut
adalah Contac Person beserta alamat CV.OPIEK TIDUNG yang dapat di hubungi Jl.
Pendidikan Rt 04/02 kelurahan Pulau Tidung kecamatan kepulauan seribu selatan
Kabupaten Adminstrasi kepulauan seribu Jakarta Indonesia
Tlp/Sms:
Phone
(Office)
(021) 8733309
Mobile
081574709743
Mobile
081298927673
BBM PIN :
27DCC971
BBM PIN :
53E6F796
Whatsapp :
081298927673
Email :
opiekseribu@gmail.com
CV.OPIEK TIDUNG merupakan
Travel agen yang terdaftar sesuai undang – undang dengan nomor SIUP-CV
021/24.1.0/31.01.02/-828/2015 , TDP – CV 02.06.3.55.0002 , TDUP – CV
03/14.12.0/31.01.02.100/-1.858.8/2016 ( CBPW ) ,
01/14.14.13.0/31.01.02/-1.858.23/2016 ( APW ) , 02/14.11.0/31.01.02/-1.858.23/2016
( BPW )
Dari semua wilayah
kelurahan yang membentuk wilayah administratif kecamatan kepulauan seribu
selatan. Pulau Tidung merupakan pusat dari kecamatan terdekat
dengan wilayah daratan DKI jakarta . Karna itulah ,pulau ini sering di jadikan
sebagai daerah wisata hemat atau wisata 3 hari 2 malam,di mana orang bisa
berangkat pagi dan pulau besok siangnya.Pulau ini merupakan salah satu dari
sekian banyak pulau di pulau seribu yang di kembangkan untuk menjadi daerah
wisata.
Fasilitas
yang didapatkan untuk Paket Pulau Tidung Hemat 3 hari 2 malam adalah sebagai berikut:
Fasilitas :
·
Tiket Kapal Reguler Pulau Tidung – Muara Angke
·
Penginapan / Home Stay
·
Makan 6X
·
Guide Lokal
·
Barbeque 1X
·
Asuransi
·
Jalan-jalan Ke Jembatan Cinta
·
Jalan-jalan ke Saung Perawan
·
Jalan-jalan ke saung Cemara Kasih
·
Jalan-jalan ke Tanjung Barat
·
Gratis Air Mineral/AQUA (Saat Barbeque)
Harga per Orang untuk 3 Hari 2 Malam
dengan jumlah peserta :
·
2 Orang = Rp. 730.000;/orang
·
3 Orang = Rp. 560.000;/orang
·
4 Orang = Rp. 480.000;/orang
·
5 Orang = Rp. 455.000;/orang
·
6 Orang = Rp. 425.000;/orang
·
7 Orang = Rp. 410.000;/orang
·
8 Orang = Rp. 390.000;/orang
·
9 Orang = Rp. 380.000;/orang
·
10 Orang = Rp. 370.000;/orang
·
11 – 15 Orang = Rp. 360.000;/orang
·
15 – 100 Orang = Rp. 350.000;/orang
Mengenai Syarat dan
Ketentuan Pemesanan Paket Wisata Pulau Tidung dibuat dengan tujuan demi
kenyamanan para Wisatawan.
Para Wisatawan diharap
membaca syarat dan ketentuan pemesanan Wisata Pulau Tidung ini dengan seksama
agar menghindari kemungkinan apabila
terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
1.
Wisatawan Mengisi & mengirimkan
Data dengan benar ( Nama, Jumlah
peserta, tanggal in / out )
2.
Harga Paket Wisata Pulau Tidung adalah
sesuai dengan yang tercantum pada tiap Paket Wisata
3. Harga
Paket wisata Pulau Tidung sudah termasuk penjemputan di titik keberangkatan :
Pantai Marina Ancol atau di Muara Angke
4. Fasilitas Paket Wisata Pulau Tidung adalah sesuai
dengan yang tertera Pada Ketentuan
masing-masing Paket.
5. Biaya
Paket Wisata Pulau Tidung sudah termasuk Asuransi Jasa Rahardja
6. Pihak
Travel hanya menyediakan jasa pelayanan dan tidak bertanggungjawab atas
kehilangan barang bawaan karena kelalaian dari peserta sendiri.
7. Setiap
peserta yang mengambil Paket Wisata, diharuskan menyetor Uang Muka sebagai
Tanda
8. Jika
terjadi pembatalan, Uang Muka hanya
dapat di lakukan jika:
a.
Pembatalan di lakukan 5 hari sebelum
kedatangan pada saat musim non liburan
b.
Pembatalan di lakukan 10 hari sebelum
kedatangan pada saat musim liburan
9. Lewat
dari ketentuan 8A dan 8B, Uang Muka tidak dapat dikembalikan
10. Pelunasan
sisa pembayaran dari total harga paket akan diselesaikan pada saat kedatangan
di Pulau Tidung atau melalui transfer via bank
11. Puhak
Travel hanya menerima pembayaran full sesuai total invoice yang diterima.
v TANGGUNG
JAWAB AGEN
Tanggung jawab agen terhadap para
wisatawan adalah :
1.
Menungggu para Wisatawan di dermaga dan
menyerahkan tiket kapal
2.
Menyediakan sarana penginapan bagi
wisatawan ketika telah sampai di wilayah Pulau Tidung
3.
Menyiapkan sepeda guna mempermudah para
wisatawan untuk berkeliling pulau tudung
4.
Menyiapkan catering selama paket wisata
yang dipesan wisatawan masih berlangsung
5.
Menjalankan Jadwal Acara sesuai dengan
yang telah disetujui bersama para wisatawan
6.
Memandu Para wisatawan selama berada di
pulau Tidung
7.
Menyediakan tiket pulang untuk para
wisatawan
8.
Tanggung jawab agen selesai ketika
wisatawan telah meninggalkan wilayah pulau tidung
F.
Pihak Ketiga di Pulau Tidung
a)
Pengendara becak motor
KET:
Berfoto bersama pengendara becak motor
Roll Model : Aga,
Yoksa, Hirzan, M.Faisal, Aldo, Zaki, Reyza, Benny, Eeng, Irfanto
Foto shoot : Irfanto
|
Hasil
observasi kami dengan metode wawancara kepada pengendara becak motor yang
berada pada wilayah pulau tidung dengan narasumber yang bernama bapak Zainal
seperti ini. Narasumber menyatakan tidak semua tukang becak motor yang ada
dipulau tidung terikat kepada Agen perjalanan maupun koperasi di daerah
tersebut melainkan mereka memiliki kendara becak motor secara pribadi. Menurut
narasumber penduduk setempat ada yang memiliki becak motor sampai 2 unit dan
penduduk yang memiliki becak motor 2 unit tersebut akan menyewakan becak motor
nya kepada penduduk lain yang tidak memiliki becak motor , untuk pembagian
hasil nya itu cukup dengan membagi dua dengan si pemilik becak motor .
Mengenai harga becak motor untuk
berkeliling pulau tidung berkisar 100 sampai 150 ribu rupiah jika jarak pendek
hanya 20 ribu rupiah saja , dalam pertanggung jawaban nya dalam hal terjadi
kecelakaan ketika mengendarai bentor si pengendara bentor bertanggung jawab
dalam pengobatan penumpang baik luka ringan maupun luka berat.
b)
Pemilik
sepeda
Ket
: Berfoto bersama Pemilik Sewa
Sepeda
Roll Model : Aga, Yoksa, Hirzan,, Aldo, Zaki, Reyza,
Benny, Eeng, Irfanto
Foto shoot : aldo
|
Narasumber
yang kami wawancarai adalah Bapak solihin beliau adalah pemilik Penyewaan
sepeda , bapak solihin memiliki sepeda sekitar 150 unit dimana untuk harga sewa
sepeda itu sendiri tergantung kesepakatan antara agen dan pihak pemilik sepeda
biasanya berkisar 15 untuk hari biasa dan 20ribu untuk hari weekend Dalam
menjalani bisnis penyewaan sepeda ini bapak solihin menuai omset sebulan kurang
lebih sekitar 10 juta rupiah hal tersebut dikarenakan memang daya tarik pulau
tidang lebih nikmat jika ditapaki dengan menggunakan sepeda dan tinggi nya
omset tersebut juga dikarnakan banyak nya pengunjung yang tertarik ke pulau
tidung di akhir minggu. Untuk tanggung jawab pengembalian sepeda , Jika penyewa
sepeda hanya perorangan maka penyewa seharus nya mengembalikan sepeda ketempat
pemilik sepeda jika telah selesai digunakan
, jika menggunakan agen biasanya agen sendiri yang bertanggung jawab
untuk mengembalikan sepeda
c)
Pengelola
perahu nelayan
Ket
: Berfoto bersama pengelola perahu nelayan
Rool Model : Yoksa, Hirzan, M.Faisal, Aldo, Zaki,
Reyza, Benny, Eeng, Irfanto, Aga
Foto shoot :-
|
Narasumber
sekaligus pemilik kapal nelayan bernama bapak dadang. Berdasarkan pemaparan
beliau setiap warga yang berprofesi sebagai nelayan itu rata – rata hanya
memiliki satu kapal nelayan dan itu hak milik pribadi bukan merupakan sewaan
terhadap koperasi setempat . Untuk hubungan kapal nelayan dengan pihak agen
biasanya hanya untuk tujuan membawa wisatawan untuk memancing , snorkling dan
diving jika ada wisatawan ingin menyewa kapal diberikan ijin untuk mengendarai
sendiri oleh pemilik kapal nelayan jika si
penyewa mampu mengendarai kapal . Untuk
kisaran harga sewaan itu sekitar 300 sampai 500 ribu untuk pergi memancing dan
snorkling , beda lagi dengan diving biasa nya harga ditambah karena untuk biaya
sewa pemandu yang bersertifikat dan berpengalaman. Dalam tanggung jawab dalam
kecelakaan kapal menurut narasumber tanggungan nya tergantung kejadian
kecelakaan jika kecelakaan karna kelalaian kapten dalam mengendarai kapal hal
itu menjadi tanggung jawab pemilik kapal , akan tetapi jika kecelakaan
dikarnakan si penyewa atau wisatawan yang memaksa untuk tetap berlayar dalam
cuaca buruk hal tersebut di tangguhkan kepada si wisatawan tersebut
d) Pemilik catering
Ket : Berfoto bersama pemilik
katering
Roll Model : Yoksa, Hirzan, M.Faisal,
Aldo, Zaki, Reyza, Benny, Eeng, Irfanto,Sapta, Aga
Foto
shoot : Bapak Surajiman
|
Untuk
memesan catring jika berada dipulau tidung itu bisa dilakukan dengan dua opsi ,
menurut pemaparan Narasumber yang bernama ibuk isah selaku karyawan penyedia
catering hal tersebut bisa dilakukan dengan cara memesan langsung kepada
penyedia catring dan pemesanan dengan pihak agen. Untuk harga tergantung
beberapa banyak pesanan , narasumber juga mengatakan ada selisih harga jika
memesan langsung kepada catring dengan memesan kepada pihak agen. hal tersebut
terjadi dikarnakan pihak agen yang mengambil keuntungan sebagai timbal balik
karna telah merekomendasikan catring ibuk isah kepada wisatawan yang
mengunjungi pulau tidung.
e)
Pemilik
Banana boat
Ket : Berfoto dengan pengelola
banana
Boat
Rool Model : Yoksa, Hirzan, M.Faisal,
Aldo, Zaki, Reyza, Benny, Eeng, Irfanto, Aga
Foto shoot : -
|
Narasumber
sebagai marketing wahana dipulau tidung Ibuk lia memiliki jenis permainan
benana boat sekitar 6 macam dan menurut narasumber penyewaan banana boat ini
sudah berdiri selama 12 tahun , pengelola adalah badan perorangan dan
narasumber sebagai marketing saja.Untuk harga tiap – tiap wahana itu sama hanya
berkisar 35 ribu untuk tiap orang , biasanya jika wisatawan sudah melakukan
perjanjian terusan dengan wahana yang ada pada pulau tidung kepada pihak traver
menurut narasumber harga nya bisa ditekan menjadi lebih murah lagi Pendapatan
rate-rata penyewaan wahana banana boat adalah sebesar 5 juta perminggu . Untuk
tanggung jawab terhadap kecelakaan ketika menggunakan wahana bukan dilindungi
dengan asuransi , tenggung jawab nya di tanggung oleh pihak wahana dan itu pun
tergantung berat kecelakaan nya jika luka berat di tanggung pihak penyedia
wahana secara penuh.
f)
Permainan Air soft gun
Ket : Berfoto bersama pengelola
Air soft
Gun
Rool Model : Yoksa, Hirzan, M.Faisal,
Aldo, Zaki, Reyza, Benny, Eeng, Irfanto,Aga
Foto shoot : Eeng
|
Dalam
simulasi permainan air soft gun menurut narasumber biaya yang harus dibayar
sebesar 35 ribu rupiah dan jumlah pemain itu dibatasi sebanyak 20 orang di
pulau tidung hanya ada 1 wahana permainan air soft gun. Dalam hubungan dengan
pihak agen wahana air soft gun tidak terikat , untuk omset perhari pengelola
air soft gun berkisar sekitar 500 ribu rupiah. Dikarnakan tempat permainan air
soft gun luas ternyata ada sistem bagi hasil didalam nya dikarnakan lahan yang
ditempati merupakan milik penduduk orang lain
D.
Penutup
Pelayaran laut sangat memegang peranan penting dalam kegiatan bisnis terutama dalam bidang ekspor-impor.
Proses pelayaran laut bukan hanya sebagai penunjang tapi merupakan kebutuhan
primer dalam proses perdagangan barang
maupun jasa akan alat angkutan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa pelayaran
laut memiliki kelemahan daripada proses
pengangutan lainnya (pengangkutan darat dan udara) yaitu segi kecepatan
dan kemudahan proses pengangkutan. Walaupun demikian secara konkret di lapangan,
pengangkutan laut menjadi sarana yang lebih bayak dipergunakan karena selain
dapat mengangkut lebih banyak barang atau jasa juga dikarenakan harga yang
ditawarkan jauh lebih murah. Hal ini dapat megurangi cost yang di keluarlan dan
akan berdampak pada harga barang atau jasa itu sendiri.
Indonesia terkenal dengan
kekayaan alamnya melalui berbagai ekspedisi kelautan yang membuat pulau-pulau
Indonesia mendunia. Menurut salah satu prinsip Wawasan Nusantara yaitu Asas
Kepulauan (Archipelagic Principle),
archipelago yang diartikan sebagai lautan terpenting mengandung makna bahwa
pulau-pulau selalu dalam kesatuan utuh sementara tempat unsur perairan atau
lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur
pemisah. Dalam perkembangannya setelah terbentuknya NKRI (Negara Kesatuan
Republik Indonesia), Indonesia diakui sebagai negara maritim terbesar di dunia
yang kemudian melalui Deklarasi Juanda diatur hal-hal terkait kedaulatan
Indonesia sebagai negara kepulauan.
Pengangkutan di Indonesia
memiliki peranan penting dalam memajukan dan memperlancar perdagangan dalam
maupun luar negeri karena adanya pengangkutan dapat memperlancar arus barang
dari daerah produksi ke konsumen sehingga kebutuhan konsumen dapat terpenuhi.
Hal tersebut dapat terlihat pada perkembangan dewasa ini jasa pengangkutan di
Indonesia mulai menunjukkan kemajuan, terbukti dengan ditandainya banyaknya
perusahaan industri yang percaya untuk menggunakan jasa pengangkutan.
Pengangkutan laut banyak digunakan karena dapat memberikan keuntungan :
•
Biaya angkutan lebih murah dibandingkan
dengan alat angkut lainnya.
•
Sanggup membawa penumpang sekaligus
mengangkut barang-barang dengan berat ratusan atau bahkan ribuan ton.
Dalam PP No 17 Tahun
1988, dijumpai pengertian pengangkutan laut, yaitu: “setiap kegiatan
pelayaran dengan menggunakan
kapal laut untuk mengangkut penumpang, barang dan/ atau
hewan untuk satu perjalannan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain
atau antara beberapa pelabuhan.” (pasal 1 angka 1 PP no 17 tahun 1988). Oleh
sebab itu sarana penghubung laut menjadi hal yang sangat penting. Karena
menghubungkan antar kota yang satu dengan kota yang lainnya terlebih pulau
seribu yang memiliki banyak pulau di kawasan utara kota Jakarta, diperlukan
suatu sistem pengangkutan untuk mencapai tujuan tersebut. Banyaknya pulau dan
perairan di indonesia menyebabkan di butuhkannya banyak transportasi laut,
yaitu : kapal laut yang sebagai penghubung antara suatu wilayah dengan wilayah
lainnya.
Dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang, disebutkan bahwa hanya kapal-kapal yang mempunyai bobot kotor
diatas 300 m³ dan digerakkan dengan mesin yang dapat digunakan untuk
kepentingan-kepentingan pengangkutan, baik penumpang ataupun barang. Hal ini
sedikit berbeda dengan kenyataannya, bahkan hingga saat ini kapal Pinisi yang
tidak digerakkan oleh mesin juga banyak yang dipergunakan sebagai sarana
pengangkutan, terutama oleh suku Bugis di Sulawesi Selatan. Secara umum, kapal
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Kapal laut biasa, yaitu setiap alat pengangkutan yang dipergunakan atau dimaksudkan untuk pengangkutan di laut.
- Kapal Niaga, yaitu setiap kapal yang digerakkan secara mekanis dan digunakan untuk pengangkutan barang dan/atau penumpang untuk umum dengan pungutan biaya.
Dalam menempuh suatu
perjalanan selain harus memenuhi kelayakan kapal, sebuah kapal harus mempunyai
perangkat atau perlengkapan, antara lain pengemudi kapal atau dikenal sebagai
nakhoda, perwira kapal, dan juga beberapa anak buah kapal (klasi), dimana
ketiga pihak tersebut dituntut untuk saling mendukung dan bekerja sama agar
proses pelayaran dapat berjalan dengan baik. Sarana
dan Prasarana penunjuang dalam pengangkutan laut:
a.
Sarana
:
·
Kapal
·
Pelabuhan
b.
Prasarana:
·
Perairan pelabuhan.
·
Jembatan dan dermaga
·
Pelampung
·
Gudang dan lapangan
·
Pemandu kapal
·
Kapal tarik
·
Alat bongkar muat
·
Pekerja/buruh yang cukup tersedia
·
Alat telekomunikasi
Perusahaan
Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala
perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.
Selain itu Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang
diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan
angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau
dihindari atau karena kesalahan Penumpang. Dengan pembayaran uang atau tiket
kepada pengangkut yang disetorkan ke PT Jasa Raharja Persero, maka penumpang
berhak atas ganti rugi atau asuransi dari Jasa Raharjakalau dia menderita
kecelakaan dalam pengangkutan, yakni:
· Bila
penumpang mati, atau
· Penumpang
mendapat cacat tetap akibat dari kecelakaan penumpang.
· Penumpang
mendapat luka-luka
Pada
dasarnya pengangkutan ini adalah sebuah perjanjian yang selanjutnya dinamakan
dengan perjanjian pengangkutan. Definisi dari perjanjian pengangkutan sendiri
diberikan makna oleh pakar hukum perdata yaitu Prof. Subekti sebagai suatu
perjanjian dimana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang atau
barang dari satu tempat kelain tempat, sedangkan pihak yang lainnya menyanggupi
akan membayar ongkosnya. Pengangkutan di Indonesia dibagi menjadi tiga bagian
dengan dasar hukum yang dimiliki dari masing-masing bagian.
- Pengangkutan Darat. Dalam pengangkutan ini memiliki dua dasar hukum secara khusus yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 tentang 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Pengangkutan Air. Dalam pengangkutan kelautan atau sering disebut pelayaran ini dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
- Pengangkutan Udara. Untuk yang terakhir dari ketiga pengangkutan yang disebutkan diatas, pengangkutan udara juga mempunyai dasar hukum sendiri yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009.
Setiap hal yang dilakukan oleh
pengangkut selalu berpotensi terjadinya kesalahan pelaksanaan pengangkutan
sehingga menyebabkan kerugian bagi pengirim ataupun penerima. Maka dari itu
untuk memberikan solusi dari kerugian yang terjadi, ada beberapa prinsip
tanggung jawab dalam pengangkutan.
- Prinsip Tanggung Jawab berdasarkan unsur kesalahan (Fault Liability/ Liability Based On fault). Prinsip ini memiliki pengertian bahwa seorang baru dimintakan pertanggung jawaban secara hukum jika ada unsur kesalahan.
- Prinsip Praduga untuk selalu bertanggung jawab (Presumption of Liability Prinsiple). Definisi dari prinsip ini adalah tergugat selalu dianggap bertanggung jawab sampai dia dapat membuktikan dia tidak bersalah. Empat variasi doktrin ini adalah :
a. Pengangkut
dapat membebaskan diri dari tanggung jawab kalau dia dapat membuktikan bahwa
kerugian di timbulkan oleh hal-hal diluar kekuasaan.
b. Pengangkut
dapat membebaskan diri dari tanggung jawab jika dia dapat membuktikan, dia
mengambil suatu tindakan yang diperlukan untuk menghindari timbulnya kerugian.
c. Pengangkut
dapat membebaskan diri dari tanggung jawab jika dia dapat membuktikan kerugian
yang timbul bukan karena kesalahannya.
d. Pengangkut
tidak bertanggung jawab jika kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahan atau
kelalaian penumpang atau karena kualitas atau mutu barang yang di angkut tidak
baik.
e. Prinsip
Praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab (Presumption Of Non Liability Principle). Makna dari prinsip
ini adalah Tergugat selalu dianggap tidak bertanggung jawab
sampai dia benar-benar bersalah dibawah putusan pengadilan. Misalnya kehilangan
atau kerusakan barang di bagasi diatas kursi penumpang yang dibawa oleh
penumpang adalah tanggung jawab penumpang bukan pengangkut.
f.
Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability). Secara absolut dari prinsip ini memiliki arti
bahwa Pelaku usaha harus bertanggung jawab secara langsung tanpa mensyaratkan
unsur kesalahan tetapi pada kerugian yang ditimbulkan (liability based on risk). Jadi harus
ada unsur kesalahan, tetapi karena untuk membuktikan terlalu sulit maka pelaku
usaha langsung mengganti kerugian (strict
liability pada civil law system).
g. Prinsip
dengan Pembatasan (Limitation of
Liability Principle). Adanya klausula eksonerasi (perjanjian baku) dalam
perjanjian standar yang dibuatnya. Misalnya cuci celana dan baju (laundry)
ditentukan bila baju dan celana yang akan dicuci hilang atau rusak maka
konsumen akan dibatasi ganti rugi sebesar sepuluh kali harga cuci baju dan
celana ditempat itu.
Pada
prinsipnya pengangkutan merupakan perjanjian yang tidak tertulis. Para pihak
mempunyai kebebasan menentukan kewajiban dan hak yang harus dipenuhi dalam
pengangkutan. Undang-undang hanya berlaku sepanjang pihak-pihak tidak
menentukan hal lain dalam perjanjian yang mereka buat dan sepanjang tidak
merugikan kepentingan umum.
E.
Daftar
Pustaka
Abbas Salim, Manajemen
Transportasi, Jakarta: Raja Grafindo, 2006
Abdulkadir
Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga.
Bandung: CitraAditya Bakti.1998.
-------------------------------, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara,Bandung : Penerbit PT.
Citra Aditya Bakti, 1991,
Baharudin Lopa, Hukum Laut, Pelayaran dan Perniagaan,
Bandung : Alumni
Frederik I. Hermawan,
Perkembangan Kegiatan Maritim
Sebuah Pengantar Studi Ilmu Maritim, Bandung : Alumni,
H.A Abbas Salim, Manajemen Transportasi , Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 1993
Iwan Gayo, ed.
Buku Pintar ( seri senior ), cet.28, Jakarta : Upaya Warga Negara, 2000
M. Purwosutjipto, Pengertian
pokok Hukum Dagang Indonesia 3, HukumPengangkutan, Djambatan : Jakarta,
1991
-----------------------, Pengertian pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 5: Hukum pelayaran
laut dan perairan darat, Jakarta : Djambatan, 1989
Ridwan Khairand, PengantarHukumDagang
Indonesia, Jilid 1, Gama Media: Yogyakarta. 1999
Ridwan Khairandy, Pengantar Hukum Dagang Indone sia, Jilid 1, Yogyakarta:Gama Media, 1999
R.Soekardono, Hukum Perkapalan Indonesia, Jakarta : Dian Rakyat. 1969,
-------------------, Hukum Dagang Indonesia, Jakarta : CV Rajawali, 1981
Soekardono, Hukum Perkapalan Indonesia, Jakarta : Dian
Rakyat
Zulkifli Rahman, Makalah
Sejarah Kemaritiman Indonesia, 2012
Undang - Undang
UNDANG-UNDANG
NOMOR 17 TAHUN 2008TENTANG PELAYARAN ( LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2008 NOMOR 64.)
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata ( STAATSBLAD TAHUN
1847 NOMOR 23 )
Peraturan menteri perhubungan No.21 Tahun 2007 tentang Sistem
dan Prosedur Pelayanan Kapal, Barang, dan Penumpang pada Pelabuhan Laut.
Internet
http://www.temukanpengertian.com/2014/01/pengertian-agen.html
, di akses
tanggal
10 Mei 2016
[1] Zulkifli
Rahman, Makalah Sejarah Kemaritiman
Indonesia, 2012
[2]
M. Purwosutjipto, Pengertian
pokok Hukum Dagang Indonesia 3, HukumPengangkutan
, Djambatan, Jakarta, 1991, Hal.2
[3] Abdulkadir
Muhammad. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: Citra Aditya Bakti\
1998. Hal. 7
[5]
Abbas Salim. Manajemen
Transportasi. Jakarta: Raja Grafindo, 2006. Hal. 2
[6] RidwanKhairand,MachsunTabroni,EryArifuddin,DjohariSantoso,PengantarHukum
Dagang Indonesia, Jilid
1, Gama Media: Yogyakarta. 1999, Hal.196
[7] R.Soekardono,
Hukum Perkapalan Indonesia,
Jakarta : Dian Rakyat. 1969, Hal. 12
pelayaran laut dan perairan darat, Jakarta : Djambatan,
1989, Hal. 120
[10] Abdul Kadir Muhammad, SH, 1991, Hukum
Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara,
Bandung
: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Hal. 19
[11] R. Soekardono, Hukum Dagang
Indonesia, Jakarta : CV Rajawali, 1981, Hal. 5
[12] Ridwan
Khairandy, Machsun Tabroni, Ery Arifuddin, dan Djohari Santoso, Pengantar
Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1, Yogyakarta:Gama Media,
1999, Hal 195.
[13] Baharudin Lopa, Hukum Laut,
Pelayaran dan Perniagaan, Bandung : Alumni, Hal. 6
[14] Soekardono,
Hukum Perkapalan Indonesia, Jakarta : Dian Rakyat, Hal. 3
Maritim,
Bandung
: Alumni, Hal. 4
[17] UNDANG-UNDANG
NOMOR 17 TAHUN 2008TENTANG PELAYARAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2008 NOMOR 64
[18]
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (STAATSBLAD TAHUN 1847 NOMOR 23)
Pelayanan
Kapal, Barang, dan Penumpang pada Pelabuhan Laut