LAPORAN STUDI LAPANGAN TRANSPORTASI LAUT DARI MUARA ANGKE KE PULAU TIDUNG TANGGAL (7,8,9 APRIL 2016)




A.  Latar Belakang
Sejak ratusan tahun lalu, Indonesia terkenal dengan kekayaan alamnya melalui berbagai ekspedisi kelautan yang membuat pulau-pulau Indonesia mendunia. Tidak hanya daratan dengan hasil alam yang melimpah, laut yang menghubungkan pulau-pulau Nusantara adalah surga bagi ribuan spesies kelautan. Menurut salah satu prinsip Wawasan Nusantara yaitu Asas Kepulauan (Archipelagic Principle), archipelago yang diartikan sebagai lautan terpenting mengandung makna bahwa pulau-pulau selalu dalam kesatuan utuh sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah. Dalam perkembangannya setelah terbentuknya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Indonesia diakui sebagai negara maritim terbesar di dunia yang kemudian melalui Deklarasi Juanda diatur hal-hal terkait kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan.[1]
Pengangkutan di Indonesia memiliki peranan penting dalam memajukan dan memperlancar perdagangan dalam maupun luar negeri karena adanya pengangkutan dapat memperlancar arus barang dari daerah produksi ke konsumen sehingga kebutuhan konsumen dapat terpenuhi. Hal tersebut dapat terlihat pada perkembangan dewasa ini jasa pengangkutan di Indonesia mulai menunjukkan kemajuan, terbukti dengan ditandainya banyaknya perusahaan industri yang percaya untuk menggunakan jasa pengangkutan.  Pengangkutan menurut Purwosutjipto adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamast, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.[2]
Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, keadaan geografis Indonesia.[3] yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairan yang terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Hal Lain yang juga tidak kalah pentingnya akan kebutuhan alat transportasi adalah kebutuhan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran pengangkutan yang menunjang pelaksanaan pembangunan yang berupa penyebaran kebutuhan pembangunan, pemerataan pembangunan, dan distribusi hasil pembangunan diberbagai sektor ke seluruh pelosok tanah air misalnya, sektor industri, perdagangan, pariwisata, dan pendidikan.[4]
Secara umum transportasi memegang peranan penting dalam dua hal yaitu pembangunan ekonomis dan pembangunan non ekonomis. Tujuan yang bersifat ekonomis misalnya peningkatan pendapatan nasional, mengembangkan industri nasional dan menciptakan serta memelihara tingkat kesempatan kerja bagi masyarakat. Sejalan dengan tujuan ekonomis tersebut adapula tujuan yang bersifat non ekonomis yaitu untuk mempertinggi integritas bangsa, serta meningkatkan pertahanan dan keamanan nasional.[5]
Tujuan diadakannya pengangkutan adalah untuk memindahkan barang dari tempat asal ke tempat tujuan untuk mencapai dan meninggikan manfaat serta efisiensi. Secara garis besarnya moda pengangkutan dapat diklasifikasikan sebagai berikut[6] : pengangkutan darat (pengangkutan melalui jalan (raya) dan kereta api), pengangkutan laut, dan pengangkutan Udara. Dari ketiga macam moda angkutan tersebut diatas, pengangkutan melalui laut mempunyai peran yang sangat besar dalam pengangkutan bagi Indonesia.Pengangkutan laut paling banyak digunakan karena dapat memberikan keuntungan-keuntungan sebagai berikut :[7]
·      Biaya angkutan lebih murah dibandingkan dengan alat angkut lainnya.
·      Sanggup membawa penumpang sekaligus mengangkut barang-barang dengan berat ratusan atau bahkan ribuan ton

B.     Pengangkutan Sebagai Salah Satu Sarana Penghubung Pulau
Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki beribu – ribu pulau, sebagai negara kepulauan (archipelago state) yang terbesar di dunia dengan memiliki luas, daratan indonesia seluas 1.904.569 km dan lautan seluas 3.288.687 km yang membentang sepanjang garis khatulistiwa dan terletak di antara benua Asia dan Australia serta di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia.[8]
Oleh sebab itu sarana penghubung laut menjadi hal yang sangat penting. Karena menghubungkan antar kota yang satu dengan kota yang lainnya terlebih pulau seribu yang memiliki banyak pulau di kawasan utara kota Jakarta, diperlukan suatu sistem pengangkutan untuk mencapai tujuan tersebut. Banyaknya pulau dan perairan di indonesia menyebabkan di butuhkannya banyak transportasi laut, yaitu : kapal laut yang sebagai penghubung antara suatu wilayah dengan wilayah lainnya.[9]
Pengangkutan berasal dari kata dasar “angkut” yang berarti angkat dan bawa, muat dan bawa atau kirimkan. Mengangkut artinya mengangkat dan membawa, memuat dan membawa atau mengirimkan. Pengangkutan artinya pengangkatan dan pembawaan barang atau orang, pemuatan dan pengiriman barang atau orang, barang atau orang yang diangkut. Jadi, dalam pengertian pengangkutan itu tersimpul suatu proses kegiatan atau gerakan dari satu tempat ke tempat lain.[10]
Menurut pendapat R. Soekardono, SH, pengangkutan pada pokoknya berisikan perpindahan tempat baik mengenai benda-benda maupun mengenai orang-orang, karena perpindahan itu mutlak perlu untuk mencapai dan meninggikan manfaat serta efisiensi.[11] Dapat diartikan bahwa pengangkutan sebagai pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan.[12]
Sebelum dikenalnya kapal-kapal modern yang banyak digunakan pada masa ini, nenek moyang bangsa Indonesia yang memang dikenal sebagai sebuah bangsa pelaut yang handal, banyak menggunakan kapal-kapal tradisional dalam melakukan pelayaran dan berhubungan antar pulau ataupun dengan negara tetangga. Salah satu kapal tradisional yang terkenal hingga ke mancanegara adalah kapal Pinisi yang merupakan kapal kebanggaan masyarakat Bugis (Makassar). Bahkan keberadaan kapal/perahu pinisi sangat diakui oleh negara-negara lain sebagai salah satu perahu tradisional yang terbaik yang pernah ada di dunia.[13]
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, disebutkan bahwa hanya kapal-kapal yang mempunyai bobot kotor diatas 300 m³ dan digerakkan dengan mesin yang dapat digunakan untuk kepentingan-kepentingan pengangkutan, baik penumpang ataupun barang. Hal ini sedikit berbeda dengan kenyataannya, bahkan hingga saat ini kapal Pinisi yang tidak digerakkan oleh mesin juga banyak yang dipergunakan sebagai sarana pengangkutan, terutama oleh suku Bugis di Sulawesi Selatan. Secara umum, kapal dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.    Kapal laut biasa, yaitu setiap alat pengangkutan yang dipergunakan atau dimaksudkan untuk pengangkutan di laut.
2.    Kapal Niaga, yaitu setiap kapal yang digerakkan secara mekanis dan digunakan untuk pengangkutan barang dan/atau penumpang untuk umum dengan pungutan biaya[14]
Namun dalam perkembangannya, kapal-kapal niaga atau perdagangan modern terbagi atas bermacam-macam jenis, tergantung pada tujuan apa kapal itu dibuat. Secara umum kapal- kapal tersebut dapat dibagi dalam 4 (empat) kategori utama:
1. Kapal-kapal untuk mengangkut penumpang
2. Kapal-kapal untuk pengangkut barang
3. Kapal-kapal untuk usaha perikanan
4. Kapal-kapal untuk keperluan khusus (yang tidak termasuk kategori ke dalam salah satu dari ketiga kategori di atas).[15]
Dalam menempuh suatu perjalanan selain harus memenuhi kelayakan kapal, sebuah kapal harus mempunyai perangkat atau perlengkapan, antara lain pengemudi kapal atau dikenal sebagai nakhoda, perwira kapal, dan juga beberapa anak buah kapal (klasi), dimana ketiga pihak tersebut dituntut untuk saling mendukung dan bekerja sama agar proses pelayaran dapat berjalan dengan baik. Pentingnya faktor perhubungan dan pengangkutan pada saat ini,
sehingga dituangkan dalam Undang-Undang No 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, yang menyebutkan :
“Pelayaran sebagai salah satu moda transportasi diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang melalui perairan dengan mengutamakan dan melindungi pelataran nasional dalam rangka menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian tujuan pembangunan nasional, memantapkan perwujudan wawasan nusantara serta memperkukuh ketahanan nasional”
C.  Tanggung Jawab Pengangkutan dalam Angkutan Penumpang
KUHDAGANG
1.    Pengertian
Sifat dasar dari perjanjian pengangkutan merupakan perjanjian campuran (jasa dan pemborongan), timbal balik (para pihak mempunyai kewajiban untuk melakukan dan berhak memperoleh prestasi) dan konsensual (perjanjian pengangkutan sah terjadinya kesepakatan)
2.    Para Pihak:
·      Pengangkut
·      Pengusaha kapal
·      Pengangkut yang bukan pengusaha kapal
·      Pihak yang mencarterkan (Vervrachter)
·      Pihak Pencarter (bevrachter)
3.    Pengangkut
Pasal 466 KUHDAGANG:
“ Pengangkut dalam pengertian bab ini ialah orang yang mengikat diri, baik dengan carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain, untuk menyelenggarakan pengangkutan barang seluruhnya atau sebagian melalui laut. (KUHDAGANG 86,453, 520g, 521, 533.) ”
Ia yang mengikatkan diri dengan perjanjian carter waktu carter perjalanan dan pengangkutan barang potongan
Kewajiban dan Tanggung JawabPengangkut
Pasal 467:
“ Pengangkut dalam batas-batas yang layak, bebas dalam memilih alat pengangkutannya, kecuali bila diperjanjikan suatu alat pengangkutan tertentu.  
Pengangkut dalam batas-batas yang layak, bebas dalam memilih alat pengangkutannya, kecuali bila diperjanjikan suatu alat pengangkutan tertentu.
Pasal 468:
“ Perjanjian pengangkutan menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya.
Pengangkut harus mengganti kerugian karena tidak menyerahkan seluruh atau sebagian barangnya atau karena ada kerusakan, kecuali bila Ia membuktikan bahwa tidak diserahkannya barang itu seluruhnya atau sebagian atau kerusakannya itu adalah akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya, akibat sifatnya, keadaannya atau suatu cacat barangnya sendiri atau akibat kesalahan pengirim. Ia bertanggung jawab atas tindakan orang yan dipekerjakannya, dan terhadap benda yang digunakannya dalam pengangkutan itu.”
Perjanjian pengangkutan menjanjinkan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya.Pengangkut harus mengganti kerugian karena tidak menyerahkan seluruh atau sebagian barangnya atau karena ada kerusakan, kecuali bila Ia membuktikan bahwa tidak diserahkannya bamng itu seluruhnya atau sebagian atau kerusakannya itu adalah akibat suatu keiadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya, akibat sifatnya, keadaannya atau suatu cacat barangnya sendiri atau akibat kesalahan pengirim. Ia bertanggungjawab atas tindakan orang yang dipekerjakannya, dan terhadap benda yang digunakannya dalam pengangkutan itu.
Pasal 470.
“ Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggung jawab atau bertanggung jawab tidak lebih daripada sampai jumlah yang terbatas untuk kerugian yang disebabkan karena kurang cakupnya usaha untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutnya, atau untuk kecocokannya bagi pengangkutan yang diperjanjikan, maupun karena perlakuan yang keliru atau penjagaan yang kurang cukup terhadap barang itu. Persyaratan yang bermaksud demikian adalah batal.Namun pengangkut berwenang untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak akan bertanggung jawab untuk tidak lebih dari suatu jumlah tertentu atas tiap-tiap barang yang diangkut,kecuali bila kepadanya diberitahukan tentang sifat dan nilai barangnya sebelum atau pada waktu penerimaan. Jumlah ini tidak boleh ditetapkan lebih rendah dari f. 600,-.Pengangkut di samping itu dapat mempersyaratkan, bahwa ia tidak wajib menggantikerugian, bila kepadanya diberitahukan sifat dan nilai barangnya dengan sengaja secarakeliru.”
Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggungjawab atau bertanggungjawab tidak lebih daripada sampai jumlah yang terbatas untuk kerugian yang disebabkan karena kurang cakupnya usaha untuk pemeliharaan, periengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutnya, atau untuk kecocokannya bagi pengangkutan yang diperjanjikan, maupun karena perlakuan yang keliru atau penjagaan yang kurang cukup terhadap barang itu. Persyaratan yang bermaksud demikian adalah batal. Namun pengangkut berwenang untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak akan bertanggungjawab untuk tidak lebih dari suatu jumlah tertentu atas tiap-tiap barang yang diangkut, kecuali bila kepadanya diberitahukan tentang sifat dan nilai barangnya sebelum atau pada waktu penerimaan. Jumlah ini tidak boleh ditetapkan lebih rendah dari f. 600,-.Pengangkut di samping itu dapat mempersyaratkan, bahwa ia tidak wajib mengganti kerugian, bila kepadanya diberitahukan sifat dan nilai barangnya dengan sengaja secara keliru.
Pasal 470a.
“ Persyaratan untuk membatasi tanggung jawab pengangkut dalam hal apa pun tidak membebaskannya untuk membuktikan, bahwa untuk pemeliharaan, perlengkapan ataupemberian awak untuk alat pengangkutan yang diperjanjikan telah cukup diusahakan, bilaternyata, bahwa kerugian itu adalah akibat dari cacat alat pengangkutannya atau tatanannya.Dari hal ini tidak dapat diadakan penyimpangan dengan perjanjian.”
Persyaratan untuk membatasi tanggung jawab pengangkut dalam hal apa pun tidak membebaskannya untuk membuktikan, bahwa untuk pemelihaman, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutan yang diperja4ikan telah cukup diusahakan, bila ternyata, bahwa kerugian itu adalah akibat dari cacat alat pengangkutannya atau tatanannya.


Pasal 477.
“ Pengangkut bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan oleh penyerahan barang yang terlambat, kecuali bila ia membuktikan, bahwa keterlambatan itu adalah akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya.”

Pengusaha Kapal
Pasal 320 KUHDAGANG:
“ Pengusaha kapal adalah orang yang menggunakan kapal untuk pelayaran di laut dan untuk itu dikemudikannya sendiri atau menyuruh seorang nakhoda, yang bekerja padanya”
Dia yang memakai sebuah kapal guna pelayaran di laut dan mengemudi kannya sendiri atau suruh mengemudikannya oleh seorang nahkoda yang bekerja padanya” Pasal tersebut tidak mensyaratkan pemilikan atas kapal oleh pengusaha kapal, namun ia dapat menggunakannya saja (hak eksploitasi)
Pasal 321 KUHDAGANG :
“Pengusaha kapal terikat oleh perbuatan hukum, yang dilakukan oleh mereka yang bekerja tetap atau sementara pada kapal itu, dalam jabatan mereka, dalam lingkungan wewenang mereka.
Ia bertanggung jawab untuk kerugian yang didatangkan kepada pihak ketiga oleh perbuatan melawan hukum dari mereka yang bekerja tetap atau sementara pada kapal itu atau bekerja di kapal untuk keperluan kapal itu atau muatannya, dalam jabatan mereka atau dalam pelaksanaan pekerjaan mereka”
Pengusaha terikat oleh segala perbuatan hokum yang dilakukan oleh mereka yang bekerja tetap/sementara pada kapalnya. Oleh karenanya ia juga bertanggung jawabatas segala kerugian yang ditimbulkan pada pihak ketiga Perjanjian Pengankutan Laut Menurut KUHDAGANGagang:
·      Perjanjian Carter Menurut Waktu
·      Perjanjian Carter Menurut Perjalanan
·      Perjanjian Pengangkutan Barang Potongan
Perjanjian Carter Menurut Waktu:
Pasal 453 (2) KUHDAGANG, Vervrachter mengikatkan diri kepada Bevrachter untuk:
·      Waktu tertentu
·      Menyediakan sebuah kapal tertentu
·      Kapalnya untuk pelayaran di laut bagi Bevrachter
·      Pembayaran harga yang dihitung berdasarkan waktu

Kewajiban pengangkut
·      Pasal 453 (2)
“Percarteran menurut waktu ialah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan)mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk bagi pihak lainnya (pencarter), agar digunakan untuk keperluannya guna pelayaran di laut, dengan membayar suatu harga yang dihitung menurut lamanya waktu.”
Menyediakan sebuah kapal tertentu menurut waktu tertentu
·      Pasal 470 jes 459 (4), 308 (3) KUHDAGANG
Kesanggupan atas Kapal meliputi mesin dan perlengkapan (terpelihara/lengkap) dan ABK (cukup dan cakap)
·      Pasal 460 (1)
“Bila diadakan pencarteran menurut waktu, yang mencarterkan harus menyediakan kapalnya untuk digunakan oleh pencarter, dan selama berlangsungnya perjanjian itu menjaga agar tetap dalam keadaan cukup terpelihara, cukup dilengkapi dan diberi anak buah kapal dan cocok untuk penggunaan seperti yang ditunjuk dalam carter-partai”
kewajiban pencarter untuk memelihara, melengkapi dan menganakbuahi
Perjanjian Carter menurut Perjalanan
Pasal 453 (3) KUHDAGANG 
“Pencarteran menurut perjalanan adalah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk untuk seluruhnya atau untuk sebagian bagi pihak lainnya (pencarter), agar baginya dapat diangkut orang atau barang melalui laut dengan satu perjalanan atau lebih denganmembayar harga tertentu untuk pengangkutan ini.”
Vervrachter mengikatkan diri kepada Bevrachter untuk
·      Menyediakan sebuah kapal tertentu
·      Seluruhnya atau sebagian dari kapal
·      Untuk pengangkutan orang/barang melalui lautan
·      Pembayaran harga berdasarkan jumlah perjalanan
Kewajiban Pengangkut
Menyediakan kapal tertentu atau beberapa ruangan dalam kapal tersebut
·      Pasal 453 (2) KUHDAGANG
·      Pasal 459 (4)
terpelihara dengan baik, diperlengkapi,sanggup untuk pemakaian
·      Pasal 470 (1)
Perjanjian Pengankutan Barang Potongan
·      Pasal 520g KUHDAGANG
Pengankutan barang berdasarkan perjanjian selain daripada perjanjian carter kapal
·      Kapalnya tidak perlu tertentu seperti perjanjian carter
Kewajiban Pengangkut
·      Pasal 468 (1) KUHDAGANG
“Perjanjian pengangkutan menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya”
·      Mengusahakan kesanggupan kapalnya untuk dipakai sesuai perjanjian
·      Harus benar dalam memperlakukan muatan, dan melakukan penjagaan terhadap barang yang diangkutnya
·      Yang diutamakan adalah barang/muatan/cargonya sebagai objek perjanjian
Tuntutan Ganti Rugi dan Jangka Waktu pengajuan
Diajukan dalam waktu satu tahun sejak barang diserahkan, atau sejak hari barang tersebut seharusnya diserahkan (pasal 487 KUHDAGANG)
·         Hak previlige: kedudukan si penerima barang didahulukan atas upah pengangkutan, tapi setelah piutang2 yang diistimewakan dalam pasal 316 KUHDAGANG ia meminta sita atas pengangkutan terlebih dahulu dalam jangka waktu satu tahun
·         Tuntutan diajukan kepada ketua pengadilan negeri setempat, diaman terjadinya penyerahan barang dari pengangkut kepada penerima barang[16]
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Pasal 1 ayat 3
“ Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.”
Pasal 38 ayat 1
“Perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos yang disepakati dalam perjanjian pengangkutan.”
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengangkut dan Wajib Angkut
Pasal 38
(1)     Perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos yang disepakati dalam perjanjian pengangkutan.
(2)     Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan karcis penumpang dan dokumen muatan.
(3)     Dalam keadaan tertentu Pemerintah memobilisasi armada niaga  
 nasional.


Pasal 39
“Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib angkut diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Tanggung Jawab Pengangkut
Pasal 40
(1)     Perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.
(2)     Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah disepakati.
Pasal 41
(1) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa:
a.  kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
b. musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau
d. kerugian pihak ketiga.
(2) Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan di perairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.
(3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[17]
Pengangkutan Menurut KUHPerdata
Pasal 1313
“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diriterhadap satu orang lain atau lebih.”
Pasal ini terkait arti perjanjian dalam “Perjanjian Pengangkutan” itu sendiri. Bahwa, “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”
Pasal 1317
“Dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan orang ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung syarat semacam itu. Siapa pun yang telah menentukan suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat itu.”
Pasal ini mengatur mengenai Pihak ke-3, yakni dalam perjanjian pengangkutan, kewajiban pengangkut adalah menyerahkan barang angkutan kepada penerima. 
Pasal 1338
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Pasal ini menerangkan tentang asas kebebasan dalam membuat kontrak atau perjanjian dalam pengangkutan sekalipun
Pasal 1357
“Pihak yang kepentingannya diwakili oleh orang lain dengan baik, diwajibkan memenuhi perikatan-perikatan, yang dilakukan oleh wakil itu atas namanya, memberi ganti rugi dan bunga yang disebabkan oleh segala perikatan yang secara perorangan dibuat olehnya, dan menggantisegala pengeluaran yang berfaedah dan perlu.”
Pasal ini menyebutkan bahwa penerima berhak memberikan honorarium kepada  atau mengganti uang muka yang telah dikeluarkan oleh ekspeditur dan ekspeditur mempunyai hak retensi
Pasal 1601
Pasal ini menjelaskan mengenai sifat perjanjian pelayanan/jasa, juga termasuk dari jasa pengangkutan



Pasal 1696
“Penitipan murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma bila tidak diperjanjikan sebaliknya.Penitipan demikian hanya mengenai barang-barang bergerak.”
Pasal ini menjelaskan tentang penitipan barang. Pengangkutan merupakan salahsatu bentuk penitipan barang yang termasuk dalam prosesnya barang tersebut ditranportasikan
Pasal 1706
“Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri”
Pasal ini mewajibkan agar si penerima titipan/pengangkut agar merawat barang yang diangkutnya dan hal ini sudah termasuk dalam perjanjian. 
Pasal 1714
“Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya. Dengan demikian, kalau titipan itu berupa uang tunai maka wajib dikembalikan uang tunai dalam jumlah dan jenis mata uang seperti semula biarpun mata uang itu sudah naik atau turun nilainya.”
Pasal ini mewajibkan agar si penerima titipan / pengangkut mengembalikan/menyerahkan barang titipan nya tetap utuh, tetap senilai seperti pada saat barang tersebut diserahkan[18]
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG ANGKUTAN DI PERAIRAN
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT
Bagian Kesatu Wajib Angkut
Pasal 177
(1)  Perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos yang disepakati dalam perjanjian pengangkutan.
(2) Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan karcis penumpang atau dokumen muatan.
(3) Sebelum melaksanakan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan angkutan di perairan harus memastikan:
a. sarana angkutan kapal telah memenuhi persyaratan kelaiklautan;
b. sarana angkutan kapal telah diisi bahan bakar dan air tawar yang cukup serta dilengkapi dengan pasokan logistik;
c. ruang penumpang, ruang muatan, ruang pendingin, dan tempat penyimpanan lain di kapal cukup memadai dan aman untuk ditempati penumpang dan/atau dimuati barang; dan
d. cara pemuatan, penanganan, penyimpanan, penumpukan, dan pembongkaran barang dan/atau naik atau turun penumpang  dilakukan secara cermat dan berhati-hati.
Pasal 178
(1) Pada saat menyerahkan barang untuk diangkut, pemilik atau pengirim barang harus:
a. memberitahu pengangkut mengenai ciri-ciri umum barang yang akan diangkut dan cara penanganannya apabila pengangkut menghendaki demikian; dan
b. memberi tanda atau label secara memadai terhadap barang khusus serta barang berbahaya dan beracun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemilik atau pengirim barang bertanggung jawab sepenuhnya mengenai kebenaran pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perusahaan angkutan di perairan berhak menolak untuk mengangkut barang apabila pemilik barang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 179
(1) Dalam keadaan tertentu Pemerintah memobilisasi armada niaga nasional.
(2) Pelaksanaan mobilisasi armada niaga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Tanggung Jawab Pengangkut
Pasal 180
(1) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.
(2) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah disepakati.
Pasal 181
(1) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
b. musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau
d. kerugian pihak ketiga.
(3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Batas tanggung jawab untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengguna dan penyedia jasa sesuai dengan perjanjian angkutan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Batas tanggung jawab keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengguna dan penyedia jasa sesuai dengan perjanjian angkutan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Batas tanggung jawab atas kerugian pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan di perairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.
Pasal 182
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia 5 (lima) tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.
(2) Fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyediaan:
a. sarana khusus bagi penyandang cacat untuk naik ke atau turun dari kapal;
b. sarana khusus bagi penyandang cacat selama di kapal;
c. sarana bantu bagi orang sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur; dan
d. fasilitas khusus bagi penumpang yang mengidap penyakit menular.
(3) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian prioritas:
a. untuk mendapatkan tiket angkutan; dan
b. pelayanan untuk naik ke dan turun dari kapal.
(4) Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan.
Identifikasi
a.)  Nama kapal : Islani Expres
b.) Nama Perusahaan : Berbentuk Koperasi (Koperasi Bahtera Mina Wisata)
c.)  Tahun Pembuatan : 2010
d.) Ukuran Kapal : Panjang 28 meter, Lebar 8 meter
e.)  Jenis Kapal : Kapal Kayu atau Fery
f.)  Nama nakhoda :Raffiudin
g.) Jumlah Nahkoda : 7 orang
h.) Jumlah maksimum penumpang kapal : 200 orang
i.)   Jadwal keberangkatan perhari : 1 kali keberangkatan jam 8.00 pagi jam
keberangkatan
j.)   Apakah yang diangkut termaksud barang : Kapal mengakut barang dan orang  
k.) Berapa lama perjalanan dari angke ke pulau tidung : Perjalanan selama 4 jam


Wawancara dengan agen perjalanan
a.)  Nama Perusahaan Agen : -
b.) Nama petugas dari agen : Irwan
c.)  Profile perusahaan agen : -
d.) Kontrak yang dibuat antara agen dengan pengangkut : tidak ada kontrak terkait dengan pengangkut karena agen hanya bertugas mengurus pembelian tiket retribusi masuk dermaga dan pengangkut hanya hanya mengangkut penumpang yang mempunyai tiket. 
e.)  Apa yang harus di siapkan agen : tidak ada persiapan khusus, tugas agen perjalanan hanya menyediakan semua urusan sesuai permintaan dari konsumen. Kecuali ada permintaan sesuai kesepakatan awal. Hanya komunikasi yang terus menerus dilakukan dengan agen di dermaga Muara Angke dengan agen di Pulau Tidung.
f.)  Jika penumpang terlambat datang bagaimanakah peran agen : biasanya jika penumpang terlambat agen akan berkordinasi dengan kapten kapal untuk menunggu beberpa menit , jika sampai batas kesepakatan penumpang tidak kunjung datang biasanya di tinggal, karena kapal harus berlayar sesuai jadwal yang sudah di tentukan oleh pelabuhan/dermaga.





Wawancara dengan Nahkoda atau ABK
a.)  Persyaratan untuk menjadi anggota nahkoda : Ijasah minimal SMP, bisa berenang, KTP dan Pengalaman melaut atau menjadi nelayan selama 1 atau 2 tahun.
b.) Apakah kapal selalu berangkat tepat waktu : Kapal berangkat susuai jadwal atau Reguler sistem ( berangkat sesuai jadwal yang telah di atur oleh dermaga ) kecuali ada pemeriksaan rutin , kapal akan berangkat terlambat 1-2 jam.
c.)  Apakah selama ini pernah terjadi kecelakaan : Selama ini belum pernah terjadi kecelakaan karena berangkat sesuai kapasitas dan selalu mengikuti perkembangan cuaca. Jika cuaca tempat tujuan kurang baik maka kapten akan menunda perjalanan sedangkan jika terjadi perubahan cuaca secara mendadak kapten akan singgah di dermaga atau pulau terdekat untuk menunggu cuaca kembali baik.
d.) Bagaimana prosedur untuk dapat pengobatan dan santunan : Pengobatan atau klinik kecil dalam kapal belum tersedia, hanya terdapat P3K saja dan obat-obatan sederhana untuk mabuk laut. Santunan untuk meninggal karena kecelakaan dan cacat total karena kecelakaan sebesar Rp. 30.000.000-, sedangkan untuk perawatan Rumah Sakit karena kecelakaan sebesar Rp. 100.000-, maksimal 30 hari.
e.)  Apakah ada kompensasi jika kapal terlambat berangkat : tidak ada kompensasi jika kapal terlambat berangkat karena kapal selalu berangkat sesuai jadwal
D. Tanggung Jawab Agen Perjalanan Terhadap Penumpang Dalam Angkutan Laut
Didalam melakukan suatu perjalanan dalam agenda apapun , seperti perjalanan dalam rangka liburan jangka panjang atau rekreasi jangka pendek maupun dalam kepentingan studi lapangan ke suatu daerah yang baru dengan bentuk rombongan yang berkelompok . tidak jarang kita menemukan kesulitan-kesulitandalam mengkordinir kelompok atau rombongan tersebut , hal ini dikarenakan keterbatasan kita dan anggota kelompok yang bersangku dalam memahami situasi , kondisi serta pemetaan daerah yang akan di kunjungi.
Bagi kelompok kami dibutuhkan satu alternatif tepat guna mempermudah rencana perjalanan kesuatu tempat yang akan dikunjungi , nah dalam hal ini timbul pertanyaaan yang sangat mendasar . apakah alternatif yang tepat itu ?
Jawaban yang sangat tepat yaitu dengan penggunaan jasa agen travel yang terbukti sudah berkompeten di bidang nya . Kemudian jika berbicara permasalahan agen tentu saja kita harus memahami dan mengkaji lebih dalam lagi segala hal yang berkaitan dengan agen.
Agen adalah penyalur yang atas nama suatu perusahaan tertentu menjual barang dan jasa hasil produksi prusahaan tersebut di daerah tertentu. Di agen tidak akan dijumpai barang dan jasa yang bukan produksi perusahaan bersangkutan. Agen menjual barang dan jasa dengan harga yang ditentukan oleh produsen. Agen memperoleh komisi dari perusahaan yang sesuai dengan jumlah penjualan.[19]
Definisi keagenan adalah hubungan berkekuatan secara hukum yang terjadi bilamana dua pihak bersepakat membuat perjanjian, dimana salah satu pihak dinamakan agen (Agent) setuju untuk mewakili pihak lainnya yang dinamakan pemilik (Principal) dengan syarat bahwa pemilik tetap mempunyai hak untuk mengawasi agennya mengenai kewenangan yang dipercayakan kepadanya.
Selanjut nya dikarnakan kita berbicara dalam ruang lingkup hukum transportasi tentu kita juga harus mendefinisi agen dalam perspektif transportasi , didalam hukum pelayaran definisi dari agen adalah :
I.          Pengertian Agen Kapal
Agen pelayaran adalah sebuah badan usaha yang bergerak dalam kegiatan atau aktifitas kapal atau perusahaan pelayaran.[20] Apabila suatu kapal berlabuh di suatu pelabuhan maka kapal tersebut membutuhkan pelayanan dan memiliki berbagai keperluan yang harus dipenuhi. Untuk melayani berbagai keperluan tersebut,perusahaan pelayaran akan menunjuk sebuah agen kapal. Secara garis besar dikenal tiga jenis agen kapal, yaitu general agent, sub-agen atau agen, dan cabang agen
1.    General Agent (Agen Umum)
Adalah perusahan angkutan laut nasional /penyelenggara kegiatan angkutan laut khusus yang di tunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing di luar negeri untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan kapalnya (baik kapal milik, kapal charter maupun kapal yang dioperasikannya. selama berlayar dan singgah di pelabuhan di Indonesia
a.)    Persyaratan sebagai Agen Umum
Persyaratan untuk menjadi agen umum adalah perusahaan pelayaran Indonesia yang memiliki kapal berbendera Indonesia berukuran sekurang-kurangnya 5.000 BRT dan/atau kapal berbendera Indonesia berukuran sekurang-kurangnya 5.000 BRT secara kumulatif dan memiliki bukti perjanian keagenan umum(agency agreement) atau memiliki bukti surat keagenan umum (letter of appointment). Bagi perusahaan laut yang ditunjuk sebagai agen umumdilarang menggunakan ruang kapal asing yang diageninya , baik sebagian maupun keseluruhan untuk mengangkut muatan kapal dalam negeri.(KM 33 Tahun 2001, Bab V,Pasal 45 Ayat (1) s.d (4).
2.     Sub Agent
Perusahaan pelayaran  yang ditunjuk oleh general agent untuk melayani kebutuhan tertentu kapal di pelabuhan tertentu. Sub agen ini sebenarnya berfungsi sebagai wakil atau agen dari general agent. Sebagai contoh , Djakarta Lloyd yang telah di tunjuk menjadi general agent oleh Maersk Line menunjuk perusahaan pelayaran nasional lain, misalnya Tridharma Wahana sebagai sub agen untuk melayani kapal milik Maersk Line yang singgah di pelabuhan Balikpapan , karena Djakarta Lloyd tidak memiliki cabang di sana.
3.     Cabang Agen
Adalah cabang dari General Agent di suatu pelabuhan tertentu.[21] istilah-istilah di Keagenan Kapal :
             a.          Booking Agent
Adalah perusahaan pelayaran atau forwarding yang ditunjuk untuk mengurusi muatan kapal dengan sistem liner
             b.          Special Agent (Agen Khusus)
Adalah perusahaan pelayaran yang ditunjuk untuk melayani kapal dengan sistem tramper pada saat Charter di suatu pelabuhan untuk kegiatan bongkar-muat.
              c.          Port Agent
Adalah perusahaan pelayaran yang ditunjuk untuk melakukan tugas-tugas di suatu pelabuhan. Port Agent dapat menunjuk Sub Agent di pelabuhan lainnya untuk mewakilinya. Port Agent tetap bertanggung jawab terhadap principalnya.
             d.          Protectual Agent
Adalah agen yang ditunjuk oleh pencharter yang tercantum dalam Charter Party untuk mewakili kepentinganannya.
              e.          Husbandry Agent
Adalah agen yang ditunjuk oleh principal untuk mewakili diluar kepentingan B/M, umpama hanya mengurus ABK, Repair, Supplier dll.
               f.          Boarding Agent
Adalah petugas dari keagenan yang selalu berhubungan dengan pihak kapal. Biasanya Boarding Agent yang pertama naik ke kapal waktu kapal tiba dan terakhir meninggalkan kapal ketika kapal akan berangkat. (Dinas Luar Operasi)
             g.          Cargo Handling Agent
Adalah Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang ditunjuk untuk melayani kegiatan bongkar-muat di pelabuhan.
4.        Peran dan fungsi Agen pelayaran
I.     Peran General Agent
Secara garis besar, peran general agent ada dua jenis, yaitu peran pengurusan perizinan dan peran koordinasi. Adapun peran koordinasi meliputi:
1)      Koordinasi operasi dan pemasaran
2)      Koordinasi operasi adalah peran untuk memastikan bahwa pembongkaran/pemuatan kapal dikerjakan dengan baik oleh perusahaan bongkar muat. Selain itu, peran koordinasi juga termasuk memastikan bahwa bahwa ketika kapal masuk ke tempat sandar pelabuhan, pelaksanaan pandu dan kapal-kapal tunda dilakukan dengan baik. Sedangkan koordinasi pemasaran adalah fungsi general agent untuk mencarikan muatan , mengumpulkan kedatangan kapal, hubungan dengan armada pemasaran(market forces) dan sebagainya.
3)      Koordinasi keuangan
4)      Koordinasi keuangan merupakan peran general agent untuk mengumpulkan dan mencatat segala pengeluaran kapal selama berada di pelabuhan. Karena tagihan dari pelabuhan sering terlambat, maka bagian disbursement bertugas menyelesaikan tagihan-tagihan yang belum diselesaikan. Dengan demikian agen memerlukan advance money yang cukup besar , terutama untuk kapal-kapal tramper, karena kemungkinan tidak akan singgah lagi di pelabuhan tempat agen berada.
a.)  menunjukan sub-agen/agen
b.) Mengumpulkan disbursement pengeluaran kapal
Bagian disbursement mengumpulkan segala tagihan selama kapal di pelabuhan dan sesudah pemerangkatannya. peran ini biasanya diawasi oleh bagian operasi dan keuangan.
c.)  Koordinasi lain yang berkaitan dengan muatan dan dokumentasi
II.   Tugas Sub-Agent atau Agent
Secara garis besar, tugas sub-agen atau agen ada dua , yaitu pelayanan kapal(ship’s husbanding) dan operasi keagenan (cargo operation). Tugas-tugas yang termasuk dalam pelayanan kapal adalah pelayanan ABK, perbaikan atau pemeliharaan kapal, penyediaan onderdil atau suku cadang kapal dan sebagaimya. Sedangkan tugas yang berkaitan dengan operasi keagenan adalah pengurusan bongkar dan muat, stowage , lashing, dan dokumen muatan.
5.    Pengertian Agen Perjalanan
Agen perjalanan adalah pribadi pengecer atau pelayanan publik yang menyediakan pariwisata terkait layanan kepada publik atas nama pemasok seperti maskapai penerbangan , penyewaan mobil , jalur pelayaran , hotel , kereta api , dan paket wisata Selain berurusan dengan biasa wisatawan agen perjalanan paling memiliki departemen terpisah yang ditujukan untuk membuat pengaturan perjalanan untuk pelancong bisnis dan beberapa agen perjalanan spesialis dalam komersial dan perjalanan bisnis saja. Ada juga perjalanan lembaga yang berfungsi sebagai agen penjualan umum untuk perusahaan perjalanan asing, yang memungkinkan mereka untuk memiliki kantor di negara selain di mana mereka kantor pusat berada.
6.    Ruang Lingkup Agen Perjalanan
Pembelian tiket angkutan udara, laut dan darat baik untuk rute domestik maupun internasional dapat dilakukan di agen perjalanan. Paket wisata yang disusun dan diselenggarakan oleh Biro perjalanan juga bisa kita dapatkan di agen perjalanan, namun hal ini agen perjalanan hanya bersifat perantara dalam menjualkan paket wisata tersebut.
Pengurusan dokumen perjalanan seperti visa, passport dan lain lain bisa dilakukan oleh agen perjalanan, agen perjalanan membantu dalam hal pengurusan dokumen perjalanan tersebut ke pihak pihak terkait. Dalam prakteknya dilapangan pada saat tour sedang berjalan, agen perjalanan juga bisa melakukan pemesanan akomodasi, pemesanan restoran pada saat tour, pesanan objek wisata yang akan dikunjungi dan sebagainya.
7.    Peran dan Fungsi Agen Perjalanan
a.) Fungsi umum
Merupakan badan usaha yang memberikan penerangan /informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia perjalanan pada umumnya dan perjalanan wisata khususnya
b.) Fungsi khusus
·         “BROKER” bertindak atas nama perusahaan lain dan menjual jasa-jasa perusahaan yang diwakilinya
·         Merencanakan & meyelenggarakan toursdengan tanggung jawab dan resikonya sendiri
·         Pengorganisasi->aktif melakukan kerjasama dengan perusahaan lain
c.)  Peran Travel Agent     :
                                  i.     Dinegara asal wisatawan :
· Melengkapi bermacam macam informasi bagi calon wisatawan daerah,pengurusan dokumen perjalanan ,peraturan lalu lintas, pakaian & perlengkapan yang harus dibawa
· Member advis:sesuai waktu keuangan yang tersedia daerah tujuan yang baik,kendaraan yang digunakan serta akomodasi
· Menyediakan tiket langganan dalam bermacam macam bentuk tranportasi yang diinghinkan dan menurus barang yang dibawa
· Memilih perusahaan akomodasi hotel yang baik
d.) Didaerah tujuan wisata :
·      Memberikan informasi tentang hotel :lokasi,kategori,kamar yang tersedia,room rate makanan dan minuman
·      Membantu reservasi hotel
·      Menyediakan tranportasi
·      Mengatur perncanaan tour yang akan diselenggarakan serta mengunjungi obyek dan atraksi wisata
·      Menjual tiket
·      Membantu mengirim barang barang souvenir.
E.     Profil Agen Perjalanan “nama perusahaannya” dan Tanggung Jawabnya
CV.OPIEK TIDUNG adalah salah satu travel agen yang menyediakan jasa agen dalam melakukak pemanduan di pulau tidung , CV OPIEK TIDUNG bukan lah travel agen yang mempekerjakan orang luar pulau tidung sebagai karyawan nya melainkan warga pulau tidung sendiri yang di jadikan sebagai tour guide
Teamwork CV.OPIEK TIDUNG terdiri dari tenaga-tenaga yang sudah berpengalaman menangani Paket wisata di Pulau tidung dan Kepulauan Seribu. CV.OPIEK TIDUNG telah menangani berbagai acara dan event gathering, baik dari pribadi, komunitas, keluarga maupun perusahaan/korporasi. Moto terbaik yang selalu akan CV. OPIEK TIDUNG pegang adalah :
Anda adalah tamu sekaligus sahabat dan keluarga baru di Pulau Tidung. Bagi seorang sahabat, kami hanya ingin Anda tersenyum dan happy di Pulau Tidung.
Berikut adalah Contac Person beserta alamat CV.OPIEK TIDUNG yang dapat di hubungi Jl. Pendidikan Rt 04/02 kelurahan Pulau Tidung kecamatan kepulauan seribu selatan Kabupaten Adminstrasi kepulauan seribu Jakarta Indonesia
Tlp/Sms:
Phone (Office)
(021) 8733309
Mobile 081574709743
Mobile 081298927673
BBM PIN : 27DCC971
BBM PIN : 53E6F796
Whatsapp : 081298927673
Email : opiekseribu@gmail.com
CV.OPIEK TIDUNG merupakan Travel agen yang terdaftar sesuai undang – undang dengan nomor SIUP-CV 021/24.1.0/31.01.02/-828/2015 , TDP – CV 02.06.3.55.0002 , TDUP – CV 03/14.12.0/31.01.02.100/-1.858.8/2016 ( CBPW ) , 01/14.14.13.0/31.01.02/-1.858.23/2016 ( APW ) , 02/14.11.0/31.01.02/-1.858.23/2016 ( BPW )

Dari semua wilayah kelurahan yang membentuk wilayah administratif kecamatan kepulauan seribu selatan. Pulau Tidung merupakan pusat dari kecamatan terdekat dengan wilayah daratan DKI jakarta . Karna itulah ,pulau ini sering di jadikan sebagai daerah wisata hemat atau wisata 3 hari 2 malam,di mana orang bisa berangkat pagi dan pulau besok siangnya.Pulau ini merupakan salah satu dari sekian banyak pulau di pulau seribu yang di kembangkan untuk menjadi daerah wisata.
            Fasilitas yang didapatkan untuk Paket Pulau Tidung Hemat 3 hari 2 malam   adalah sebagai berikut:
Fasilitas :
·         Tiket Kapal Reguler  Pulau Tidung – Muara Angke
·         Penginapan / Home Stay
·         Makan 6X
·         Guide Lokal
·         Barbeque 1X
·         Asuransi
·         Jalan-jalan Ke Jembatan Cinta
·         Jalan-jalan ke Saung Perawan
·         Jalan-jalan ke saung Cemara Kasih
·         Jalan-jalan ke Tanjung Barat
·         Gratis Air Mineral/AQUA (Saat Barbeque)
Harga per Orang untuk 3 Hari 2 Malam dengan jumlah peserta :
·         2 Orang = Rp. 730.000;/orang
·         3 Orang = Rp. 560.000;/orang
·         4 Orang = Rp. 480.000;/orang
·         5 Orang = Rp. 455.000;/orang
·         6 Orang = Rp. 425.000;/orang
·         7 Orang = Rp. 410.000;/orang
·         8 Orang = Rp. 390.000;/orang
·         9 Orang = Rp. 380.000;/orang
·         10 Orang = Rp. 370.000;/orang
·         11 – 15 Orang = Rp. 360.000;/orang
·         15 – 100 Orang = Rp. 350.000;/orang
Mengenai Syarat dan Ketentuan Pemesanan Paket Wisata Pulau Tidung dibuat dengan tujuan demi kenyamanan para Wisatawan.
Para Wisatawan diharap membaca syarat dan ketentuan pemesanan Wisata Pulau Tidung ini dengan seksama agar  menghindari kemungkinan apabila terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
1.        Wisatawan Mengisi & mengirimkan Data  dengan benar ( Nama, Jumlah peserta, tanggal in / out )
2.        Harga Paket Wisata Pulau Tidung adalah sesuai dengan yang tercantum pada tiap Paket Wisata
3.      Harga Paket wisata Pulau Tidung sudah termasuk penjemputan di titik keberangkatan : Pantai Marina Ancol atau di Muara Angke
4.      Fasilitas  Paket Wisata Pulau Tidung adalah sesuai dengan  yang tertera Pada Ketentuan masing-masing Paket.
5.      Biaya Paket Wisata Pulau Tidung sudah termasuk Asuransi Jasa Rahardja
6.      Pihak Travel hanya menyediakan jasa pelayanan dan tidak bertanggungjawab atas kehilangan barang bawaan karena kelalaian dari peserta sendiri.
7.      Setiap peserta yang mengambil Paket Wisata, diharuskan menyetor Uang Muka sebagai Tanda
8.      Jika terjadi pembatalan,  Uang Muka hanya dapat di lakukan jika:
                   a.            Pembatalan di lakukan 5 hari sebelum kedatangan pada saat musim non liburan
                  b.            Pembatalan di lakukan 10 hari sebelum kedatangan  pada saat musim liburan
9.      Lewat dari ketentuan 8A dan 8B, Uang Muka tidak dapat dikembalikan
10.  Pelunasan sisa pembayaran dari total harga paket akan diselesaikan pada saat kedatangan di Pulau Tidung atau melalui transfer via bank
11.  Puhak Travel hanya menerima pembayaran full sesuai total invoice yang diterima.
v  TANGGUNG JAWAB AGEN
Tanggung jawab agen terhadap para wisatawan adalah :
1.      Menungggu para Wisatawan di dermaga dan menyerahkan tiket kapal
2.      Menyediakan sarana penginapan bagi wisatawan ketika telah sampai di wilayah Pulau Tidung
3.      Menyiapkan sepeda guna mempermudah para wisatawan untuk berkeliling pulau tudung
4.      Menyiapkan catering selama paket wisata yang dipesan wisatawan masih berlangsung
5.      Menjalankan Jadwal Acara sesuai dengan yang telah disetujui bersama para wisatawan
6.      Memandu Para wisatawan selama berada di pulau Tidung
7.      Menyediakan tiket pulang untuk para wisatawan
8.      Tanggung jawab agen selesai ketika wisatawan telah meninggalkan wilayah pulau tidung
F. Pihak Ketiga di Pulau Tidung
a)        Pengendara becak motor
KET: Berfoto bersama pengendara becak motor
Roll Model :  Aga, Yoksa, Hirzan, M.Faisal, Aldo, Zaki, Reyza, Benny, Eeng, Irfanto

Foto shoot : Irfanto






Hasil observasi kami dengan metode wawancara kepada pengendara becak motor yang berada pada wilayah pulau tidung dengan narasumber yang bernama bapak Zainal seperti ini. Narasumber menyatakan tidak semua tukang becak motor yang ada dipulau tidung terikat kepada Agen perjalanan maupun koperasi di daerah tersebut melainkan mereka memiliki kendara becak motor secara pribadi. Menurut narasumber penduduk setempat ada yang memiliki becak motor sampai 2 unit dan penduduk yang memiliki becak motor 2 unit tersebut akan menyewakan becak motor nya kepada penduduk lain yang tidak memiliki becak motor , untuk pembagian hasil nya itu cukup dengan membagi dua dengan si pemilik becak motor .
Mengenai harga becak motor untuk berkeliling pulau tidung berkisar 100 sampai 150 ribu rupiah jika jarak pendek hanya 20 ribu rupiah saja , dalam pertanggung jawaban nya dalam hal terjadi kecelakaan ketika mengendarai bentor si pengendara bentor bertanggung jawab dalam pengobatan penumpang baik luka ringan maupun luka berat.
b)        Pemilik sepeda
Ket : Berfoto bersama Pemilik Sewa
        Sepeda

Roll Model : Aga, Yoksa, Hirzan,, Aldo, Zaki, Reyza, Benny, Eeng, Irfanto

Foto shoot : aldo

Narasumber yang kami wawancarai adalah Bapak solihin beliau adalah pemilik Penyewaan sepeda , bapak solihin memiliki sepeda sekitar 150 unit dimana untuk harga sewa sepeda itu sendiri tergantung kesepakatan antara agen dan pihak pemilik sepeda biasanya berkisar 15 untuk hari biasa dan 20ribu untuk hari weekend Dalam menjalani bisnis penyewaan sepeda ini bapak solihin menuai omset sebulan kurang lebih sekitar 10 juta rupiah hal tersebut dikarenakan memang daya tarik pulau tidang lebih nikmat jika ditapaki dengan menggunakan sepeda dan tinggi nya omset tersebut juga dikarnakan banyak nya pengunjung yang tertarik ke pulau tidung di akhir minggu. Untuk tanggung jawab pengembalian sepeda , Jika penyewa sepeda hanya perorangan maka penyewa seharus nya mengembalikan sepeda ketempat pemilik sepeda jika telah selesai digunakan  , jika menggunakan agen biasanya agen sendiri yang bertanggung jawab untuk mengembalikan sepeda
c)        Pengelola perahu nelayan
Ket : Berfoto bersama pengelola perahu nelayan

Rool Model : Yoksa, Hirzan, M.Faisal, Aldo, Zaki, Reyza, Benny, Eeng, Irfanto, Aga
Foto shoot :-






Narasumber sekaligus pemilik kapal nelayan bernama bapak dadang. Berdasarkan pemaparan beliau setiap warga yang berprofesi sebagai nelayan itu rata – rata hanya memiliki satu kapal nelayan dan itu hak milik pribadi bukan merupakan sewaan terhadap koperasi setempat . Untuk hubungan kapal nelayan dengan pihak agen biasanya hanya untuk tujuan membawa wisatawan untuk memancing , snorkling dan diving jika ada wisatawan ingin menyewa kapal diberikan ijin untuk mengendarai sendiri oleh pemilik  kapal nelayan jika si penyewa mampu  mengendarai kapal . Untuk kisaran harga sewaan itu sekitar 300 sampai 500 ribu untuk pergi memancing dan snorkling , beda lagi dengan diving biasa nya harga ditambah karena untuk biaya sewa pemandu yang bersertifikat dan berpengalaman. Dalam tanggung jawab dalam kecelakaan kapal menurut narasumber tanggungan nya tergantung kejadian kecelakaan jika kecelakaan karna kelalaian kapten dalam mengendarai kapal hal itu menjadi tanggung jawab pemilik kapal , akan tetapi jika kecelakaan dikarnakan si penyewa atau wisatawan yang memaksa untuk tetap berlayar dalam cuaca buruk hal tersebut di tangguhkan kepada si wisatawan tersebut
d)       Pemilik catering
Ket : Berfoto bersama pemilik katering
Roll Model : Yoksa, Hirzan, M.Faisal, Aldo, Zaki, Reyza, Benny, Eeng, Irfanto,Sapta, Aga

Foto shoot : Bapak Surajiman

Untuk memesan catring jika berada dipulau tidung itu bisa dilakukan dengan dua opsi , menurut pemaparan Narasumber yang bernama ibuk isah selaku karyawan penyedia catering hal tersebut bisa dilakukan dengan cara memesan langsung kepada penyedia catring dan pemesanan dengan pihak agen. Untuk harga tergantung beberapa banyak pesanan , narasumber juga mengatakan ada selisih harga jika memesan langsung kepada catring dengan memesan kepada pihak agen. hal tersebut terjadi dikarnakan pihak agen yang mengambil keuntungan sebagai timbal balik karna telah merekomendasikan catring ibuk isah kepada wisatawan yang mengunjungi pulau tidung.
e)        Pemilik Banana boat
Ket : Berfoto dengan pengelola banana
         Boat

Rool Model : Yoksa, Hirzan, M.Faisal, Aldo, Zaki, Reyza, Benny, Eeng, Irfanto, Aga

Foto shoot : -


Narasumber sebagai marketing wahana dipulau tidung Ibuk lia memiliki jenis permainan benana boat sekitar 6 macam dan menurut narasumber penyewaan banana boat ini sudah berdiri selama 12 tahun , pengelola adalah badan perorangan dan narasumber sebagai marketing saja.Untuk harga tiap – tiap wahana itu sama hanya berkisar 35 ribu untuk tiap orang , biasanya jika wisatawan sudah melakukan perjanjian terusan dengan wahana yang ada pada pulau tidung kepada pihak traver menurut narasumber harga nya bisa ditekan menjadi lebih murah lagi Pendapatan rate-rata penyewaan wahana banana boat adalah sebesar 5 juta perminggu . Untuk tanggung jawab terhadap kecelakaan ketika menggunakan wahana bukan dilindungi dengan asuransi , tenggung jawab nya di tanggung oleh pihak wahana dan itu pun tergantung berat kecelakaan nya jika luka berat di tanggung pihak penyedia wahana secara penuh.
f)         Permainan Air soft gun
Ket : Berfoto bersama pengelola Air soft
        Gun

Rool Model : Yoksa, Hirzan, M.Faisal, Aldo, Zaki, Reyza, Benny, Eeng, Irfanto,Aga

Foto shoot : Eeng


Dalam simulasi permainan air soft gun menurut narasumber biaya yang harus dibayar sebesar 35 ribu rupiah dan jumlah pemain itu dibatasi sebanyak 20 orang di pulau tidung hanya ada 1 wahana permainan air soft gun. Dalam hubungan dengan pihak agen wahana air soft gun tidak terikat , untuk omset perhari pengelola air soft gun berkisar sekitar 500 ribu rupiah. Dikarnakan tempat permainan air soft gun luas ternyata ada sistem bagi hasil didalam nya dikarnakan lahan yang ditempati merupakan milik penduduk orang lain






D.      Penutup
Pelayaran laut sangat memegang peranan penting dalam kegiatan  bisnis terutama dalam bidang ekspor-impor. Proses pelayaran laut bukan hanya sebagai penunjang tapi merupakan kebutuhan primer dalam proses  perdagangan barang maupun jasa akan alat angkutan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa pelayaran laut memiliki kelemahan daripada proses  pengangutan lainnya (pengangkutan darat dan udara) yaitu segi kecepatan dan kemudahan proses pengangkutan. Walaupun demikian secara konkret di lapangan, pengangkutan laut menjadi sarana yang lebih bayak dipergunakan karena selain dapat mengangkut lebih banyak barang atau jasa juga dikarenakan harga yang ditawarkan jauh lebih murah. Hal ini dapat megurangi cost yang di keluarlan dan akan berdampak pada harga barang atau jasa itu sendiri.
Indonesia terkenal dengan kekayaan alamnya melalui berbagai ekspedisi kelautan yang membuat pulau-pulau Indonesia mendunia. Menurut salah satu prinsip Wawasan Nusantara yaitu Asas Kepulauan (Archipelagic Principle), archipelago yang diartikan sebagai lautan terpenting mengandung makna bahwa pulau-pulau selalu dalam kesatuan utuh sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah. Dalam perkembangannya setelah terbentuknya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Indonesia diakui sebagai negara maritim terbesar di dunia yang kemudian melalui Deklarasi Juanda diatur hal-hal terkait kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan.
Pengangkutan di Indonesia memiliki peranan penting dalam memajukan dan memperlancar perdagangan dalam maupun luar negeri karena adanya pengangkutan dapat memperlancar arus barang dari daerah produksi ke konsumen sehingga kebutuhan konsumen dapat terpenuhi. Hal tersebut dapat terlihat pada perkembangan dewasa ini jasa pengangkutan di Indonesia mulai menunjukkan kemajuan, terbukti dengan ditandainya banyaknya perusahaan industri yang percaya untuk menggunakan jasa pengangkutan. Pengangkutan laut banyak digunakan karena dapat memberikan keuntungan : 
         Biaya angkutan lebih murah dibandingkan dengan alat angkut lainnya.
         Sanggup membawa penumpang sekaligus mengangkut barang-barang dengan berat ratusan atau bahkan ribuan ton.
Dalam PP No 17 Tahun 1988, dijumpai pengertian pengangkutan laut, yaitu: “setiap   kegiatan   pelayaran   dengan   menggunakan   kapal   laut   untuk mengangkut penumpang, barang dan/ atau hewan untuk satu perjalannan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain atau antara beberapa pelabuhan.” (pasal 1 angka 1 PP no 17 tahun 1988). Oleh sebab itu sarana penghubung laut menjadi hal yang sangat penting. Karena menghubungkan antar kota yang satu dengan kota yang lainnya terlebih pulau seribu yang memiliki banyak pulau di kawasan utara kota Jakarta, diperlukan suatu sistem pengangkutan untuk mencapai tujuan tersebut. Banyaknya pulau dan perairan di indonesia menyebabkan di butuhkannya banyak transportasi laut, yaitu : kapal laut yang sebagai penghubung antara suatu wilayah dengan wilayah lainnya.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, disebutkan bahwa hanya kapal-kapal yang mempunyai bobot kotor diatas 300 m³ dan digerakkan dengan mesin yang dapat digunakan untuk kepentingan-kepentingan pengangkutan, baik penumpang ataupun barang. Hal ini sedikit berbeda dengan kenyataannya, bahkan hingga saat ini kapal Pinisi yang tidak digerakkan oleh mesin juga banyak yang dipergunakan sebagai sarana pengangkutan, terutama oleh suku Bugis di Sulawesi Selatan. Secara umum, kapal dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Kapal laut biasa, yaitu setiap alat pengangkutan yang dipergunakan atau dimaksudkan untuk pengangkutan di laut.
  2. Kapal Niaga, yaitu setiap kapal yang digerakkan secara mekanis dan digunakan untuk pengangkutan barang dan/atau penumpang untuk umum dengan pungutan biaya.
Dalam menempuh suatu perjalanan selain harus memenuhi kelayakan kapal, sebuah kapal harus mempunyai perangkat atau perlengkapan, antara lain pengemudi kapal atau dikenal sebagai nakhoda, perwira kapal, dan juga beberapa anak buah kapal (klasi), dimana ketiga pihak tersebut dituntut untuk saling mendukung dan bekerja sama agar proses pelayaran dapat berjalan dengan baik. Sarana dan Prasarana penunjuang dalam pengangkutan laut:
a.    Sarana :
·         Kapal
·         Pelabuhan
b.   Prasarana:
·         Perairan pelabuhan.
·         Jembatan dan dermaga
·         Pelampung
·         Gudang dan lapangan
·         Pemandu kapal
·         Kapal tarik
·         Alat bongkar muat
·         Pekerja/buruh yang cukup tersedia
·         Alat telekomunikasi
Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan. Selain itu Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan Penumpang. Dengan pembayaran uang atau tiket kepada pengangkut yang disetorkan ke PT Jasa Raharja Persero, maka penumpang berhak atas ganti rugi atau asuransi dari Jasa Raharjakalau dia menderita kecelakaan dalam pengangkutan, yakni:
·      Bila penumpang mati, atau
·      Penumpang mendapat cacat tetap akibat dari kecelakaan penumpang.
·      Penumpang mendapat luka-luka

Pada dasarnya pengangkutan ini adalah sebuah perjanjian yang selanjutnya dinamakan dengan perjanjian pengangkutan. Definisi dari perjanjian pengangkutan sendiri diberikan makna oleh pakar hukum perdata yaitu Prof. Subekti sebagai suatu perjanjian dimana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang atau barang dari satu tempat kelain tempat, sedangkan pihak yang lainnya menyanggupi akan membayar ongkosnya. Pengangkutan di Indonesia dibagi menjadi tiga bagian dengan dasar hukum yang dimiliki dari masing-masing bagian.
  1. Pengangkutan Darat. Dalam pengangkutan ini memiliki dua dasar hukum secara khusus yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 tentang 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Pengangkutan Air. Dalam pengangkutan kelautan atau sering disebut pelayaran ini dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
  3. Pengangkutan Udara. Untuk yang terakhir dari ketiga pengangkutan yang disebutkan diatas, pengangkutan udara juga mempunyai dasar hukum sendiri yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009.
Setiap hal yang dilakukan oleh pengangkut selalu berpotensi terjadinya kesalahan pelaksanaan pengangkutan sehingga menyebabkan kerugian bagi pengirim ataupun penerima. Maka dari itu untuk memberikan solusi dari kerugian yang terjadi, ada beberapa prinsip tanggung jawab dalam pengangkutan.
  1. Prinsip Tanggung Jawab berdasarkan unsur kesalahan (Fault Liability/ Liability Based On fault). Prinsip ini memiliki pengertian bahwa seorang baru dimintakan pertanggung jawaban secara hukum jika ada unsur kesalahan.
  2. Prinsip Praduga untuk selalu bertanggung jawab (Presumption of Liability Prinsiple). Definisi dari prinsip ini adalah tergugat selalu dianggap bertanggung jawab sampai dia dapat membuktikan dia tidak bersalah. Empat variasi doktrin ini adalah :
a.       Pengangkut dapat membebaskan diri dari tanggung jawab kalau dia dapat membuktikan bahwa kerugian di timbulkan oleh hal-hal diluar kekuasaan.
b.      Pengangkut dapat membebaskan diri dari tanggung jawab jika dia dapat membuktikan, dia mengambil suatu tindakan yang diperlukan untuk menghindari timbulnya kerugian.
c.       Pengangkut dapat membebaskan diri dari tanggung jawab jika dia dapat membuktikan kerugian yang timbul bukan karena kesalahannya.
d.      Pengangkut tidak bertanggung jawab jika kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahan atau kelalaian penumpang atau karena kualitas atau mutu barang yang di angkut tidak baik.
e.       Prinsip Praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab (Presumption Of  Non Liability Principle). Makna dari prinsip ini adalah Tergugat selalu dianggap tidak bertanggung jawab sampai dia benar-benar bersalah dibawah putusan pengadilan. Misalnya kehilangan atau kerusakan barang di bagasi diatas kursi penumpang yang dibawa oleh penumpang adalah tanggung jawab penumpang bukan pengangkut.
f.        Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability). Secara absolut dari prinsip ini memiliki arti bahwa Pelaku usaha harus bertanggung jawab secara langsung tanpa mensyaratkan unsur kesalahan tetapi pada kerugian yang ditimbulkan  (liability based on risk). Jadi harus ada unsur kesalahan, tetapi karena untuk membuktikan terlalu sulit maka pelaku usaha langsung mengganti kerugian (strict liability pada civil law system).
g.      Prinsip dengan Pembatasan (Limitation of Liability Principle). Adanya klausula eksonerasi (perjanjian baku) dalam perjanjian standar yang dibuatnya. Misalnya cuci celana dan baju (laundry) ditentukan bila baju dan celana yang akan dicuci hilang atau rusak maka konsumen akan dibatasi ganti rugi sebesar sepuluh kali harga cuci baju dan celana ditempat itu.
Pada prinsipnya pengangkutan merupakan perjanjian yang tidak tertulis. Para pihak mempunyai kebebasan menentukan kewajiban dan hak yang harus dipenuhi dalam pengangkutan. Undang-undang hanya berlaku sepanjang pihak-pihak tidak menentukan hal lain dalam perjanjian yang mereka buat dan sepanjang tidak merugikan kepentingan umum.
E.       Daftar Pustaka
Abbas Salim, Manajemen Transportasi, Jakarta: Raja Grafindo, 2006
Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: CitraAditya Bakti.1998.
-------------------------------, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara,Bandung : Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, 1991,
Baharudin Lopa, Hukum Laut, Pelayaran dan Perniagaan, Bandung : Alumni
Frederik I. Hermawan,  Perkembangan Kegiatan Maritim Sebuah Pengantar Studi Ilmu Maritim, Bandung : Alumni, 
H.A Abbas Salim, Manajemen Transportasi , Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993
Iwan Gayo, ed. Buku Pintar ( seri senior ), cet.28, Jakarta : Upaya Warga Negara, 2000
M. Purwosutjipto, Pengertian pokok Hukum Dagang Indonesia 3, HukumPengangkutan, Djambatan : Jakarta, 1991
-----------------------, Pengertian pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 5: Hukum  pelayaran  laut dan perairan darat, Jakarta : Djambatan, 1989
Ridwan Khairand, PengantarHukumDagang Indonesia, Jilid 1, Gama Media: Yogyakarta. 1999
Ridwan Khairandy, Pengantar Hukum Dagang Indone  sia, Jilid 1, Yogyakarta:Gama Media, 1999
 R.Soekardono, Hukum Perkapalan Indonesia,  Jakarta : Dian Rakyat. 1969,
-------------------, Hukum Dagang Indonesia, Jakarta : CV Rajawali, 1981
Soekardono, Hukum Perkapalan Indonesia, Jakarta : Dian Rakyat
Zulkifli Rahman, Makalah Sejarah Kemaritiman Indonesia, 2012
Undang - Undang
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008TENTANG PELAYARAN ( LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 64.)
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata ( STAATSBLAD TAHUN 1847 NOMOR 23 )
Peraturan menteri perhubungan No.21 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pelayanan Kapal, Barang, dan Penumpang pada Pelabuhan Laut.
Internet
http://www.temukanpengertian.com/2014/01/pengertian-agen.html , di akses
tanggal 10 Mei 2016



[1]     Zulkifli Rahman, Makalah Sejarah Kemaritiman Indonesia, 2012
[2]     M. Purwosutjipto, Pengertian pokok Hukum Dagang Indonesia 3, HukumPengangkutan
, Djambatan, Jakarta, 1991, Hal.2
[3]     Abdulkadir Muhammad. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: Citra Aditya Bakti\
       1998. Hal. 7
[4]      Ibid, Hal. 8
[5]    Abbas Salim. Manajemen Transportasi. Jakarta: Raja Grafindo, 2006. Hal. 2
[6]               RidwanKhairand,MachsunTabroni,EryArifuddin,DjohariSantoso,PengantarHukum
     Dagang Indonesia, Jilid 1, Gama Media: Yogyakarta. 1999, Hal.196

[7]               R.Soekardono, Hukum Perkapalan Indonesia,  Jakarta : Dian Rakyat. 1969, Hal. 12
[8]               Iwan Gayo, ed. Buku Pintar ( seri senior ), cet.28, Jakarta : Upaya Warga Negara,
2000 ,Hal.7

[9]               M. Purwosutjipto, Pengertian pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 5: Hukum 
pelayaran  laut dan perairan darat, Jakarta : Djambatan, 1989, Hal. 120


[10]             Abdul Kadir Muhammad, SH, 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara,
Bandung : Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Hal. 19

[11]             R. Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, Jakarta : CV Rajawali, 1981, Hal. 5

[12]             Ridwan Khairandy, Machsun Tabroni, Ery Arifuddin, dan Djohari Santoso, Pengantar
Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1, Yogyakarta:Gama Media, 1999, Hal 195.

[13]             Baharudin Lopa, Hukum Laut, Pelayaran dan Perniagaan, Bandung : Alumni, Hal. 6
[14]             Soekardono, Hukum Perkapalan Indonesia, Jakarta : Dian Rakyat, Hal. 3

[15]             Frederik I. Hermawan,  Perkembangan Kegiatan Maritim Sebuah Pengantar Studi Ilmu
Maritim, Bandung : Alumni,  Hal. 4
[16]             Kitab Undang – Undang Hukum Dagang ( LN 1967-23 dan TLN no. 2832)
[17]             UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008TENTANG PELAYARAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 64

[18] Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (STAATSBLAD TAHUN 1847 NOMOR 23)
[19]             http://www.temukanpengertian.com/2014/01/pengertian-agen.html , di akses tanggal 10
Mei 2016

[20]             H.A Abbas Salim, Manajemen Transportasi , Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993,
halaman 98

[21]             Peraturan menteri perhubungan No.21 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur
Pelayanan Kapal, Barang, dan Penumpang pada Pelabuhan Laut

Popular Posts

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.