Pasal KUH.PERDATA Yang Berkaitan Dengan Perjanjian Pengangkutan (Tugas 2)

     Kalau berbicara masalah keterkaitan antara satu kitab undang - undang hukum perdata dengan sebuah perjanjian pengangkutan , kalau ditelaah lagi dalam perjanjian pengangkutan terdapat asas - asas yang mendasari terjadinya pengangkutan yaitu :

Empat asas pokok yang mendasari terjadinya perjanjian pengangkutan.

      1. Asas Konsensual

    Asas ini tidak mensyaratkan bentuk perjanjian angkutan secara tertulis, sudah cukup apabila ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak. Dalam kenyataannya, hampir semua perjanjian pengangkutan darat, laut, dan udara dibuat secara tidak tertulis, tetapi selalu didukung dokumen pengangkutan. Dokumen pengangkutan bukan perjanjian tertulis melainkan sebagai bukti bahwa persetujuan diantara pihak­pihak itu ada.
Perjanjian pengangkutan tidak dibuat tertulis karena kewajiban dan hak pihak-pihak telah ditentukan dalam Undang Undang. Mereka hanya menunjuk atau menerapkan ketentuan Undang-Undang.
  
     
     2. Asas Koordinasi

    Asas ini mensyaratkan kedudukan yang sejajar antara pihak-pihak dalam perjanjian pengangkutan walaupun perjanjian pengangkutan
pada perjanjian perburuan tidak berlaku pada perjanjian pengangkutan. 

    3. Asas Campuran 

   Perjanjian pengangkutan merupakan campuran dari tiga jenis perjanjian, yaitu pemberian kuasa dari pengirim kepada pengangkut, penyimpan barang dari pengirim kepada pengangkut, dan melakukan pekerjaan pengangkutan yang diberikan oleh pengirim kepada pengangkut dan jiika dalam perjanjian pengangkutan tidak diatur lain, maka diantara ketentuan ketiga jenis perjanjian itu dapat diberlakukan karena hal ini ada hubungannya dengan asas konsensual. 

   4. Asas Tidak Ada Hak Retensi 

  Penggunaan hak retensi bertentangan dengan fungsi dan tujuan pengangkutan. Penggunaan hak retensi akan menyulitkan pengangkut sendiri, misalnya penyediaan tempat penyimpanan, biaya penyimpanan, penjagaan dan perawatan barang.

 
 Tujuan perjanjian pengangkutan

   Perjanjian pengangkutan mempunyai tujuan untuk melindungi hak dari penumpang yang kurang terpenuhi oleh ulah para pelaku usaha angkutan umum karena dengan adanya perjanjian pengangkutan maka memberikan jaminan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
  Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1338 ayat (3) telah memberikan suatu asas keadilan yaitu asas pelaksanaan perjanjian secara itikad baik jaminan keadilan itu juga di pedomani pada Pasal 1337 Kitab Undang Undang Hukum Perdata bahwa suatu perjanjian akan dapat dibatal kan jika bertentangan dengan Undang Undang Kesusilaan yang baik dan atau ketertiban umum.

 
Sifat Perjanjian Pengangkutan

Perjanjian pengangkutan mempunyai sifat adalah perjanjian timbal balik yang artinya masing-masing pihak mempunyai kewajiban sendiri-sendiri dimana pihak pengangkut berkewajiban untuk menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengiriman berkewajiban untuk membayar uang angkutan.
 
1. Pelayanan berkala artinya hubungan kerja antara pengirim dan pengangkut tidak bersifat tetap, hanya kadang kala saja bila pengirim membutuhkan pengangkutan atau tidak terus menerus, berdasarkan atas ketentuan Pasal 1601 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
2. Pemborongan sifat hukum perjanjian pengangkutan bukan pelayanan berkala tetapi pemborongan sebagaimana dimaksud Pasal 1601 b Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Pendapat ini didasarkan atas ketentuan Pasal 1617 Kitab Undang Undang Hukum Perdata 
3. Campuran perjanjian pengangkutan merupakan perjanjian campuran yakni perjanjian melakukan pekerjaan (pelayanan berkala) dan perjanjian penyimpanan (bewaargeving). Unsur pelayanan berkala (Pasal 1601 b Kitab Undang Undang Hukum Perdata) dan unsur penyimpanan (Pasal 468 ( 1 ) Kitab Undang Undang Hukum Dagang).
 
Asas-Asas Hukum Perjanjian Pengangkutan
 
Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyebutkan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang Undang bagi mereka yang membuatnya, sehingga dengan asas itu hukum perjanjian menganut sistem terbuka, yang memberi kesempatan bagi semua pihak untuk membuat suatu perjanjian ketentuan di atas memberikan jaminan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1338 ayat (3) telah memberikan suatu asas keadilan yaitu asas pelaksanaan perjanjian secara itikad baik jaminan keadilan itu juga dipedomani pada Pasal 1337 Kitab Undang Undang Hukum Perdata bahwa suatu perjanjian akan dapat dibatalkan jika bertentangan dengan Undang Undang Kesusilaan yang baik dan atau ketertiban umum.
Asas-asas hukum perjanjian meliputi :
1. Asas kebebasan berkontrak
Setiap orang bebas menentukan isi dan syarat yang digunakan dalam suatu perjanjian yang diambil untuk mengadakan atau tidak mengadakan suatu perjanjian (Pasal 1338 Kitab Undang Undang Hukum Perdata).
2. Asas konsesualisme
Dengan adanya konsesual isme Kontrak dikatakan telah lahir jika telah ada kata sepakat atau persesuaian kehendak diantara para pihak yang membuat.
3. Asas pacta sunt servanda
Keseimbangan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak seimbang, maka asas kepastian hukum ini dapat dicapai semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang Undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Perdata) dan pihak ketiga wajib menghormati perjanjian yang dibuat oleh para pihak artinya tidak boleh mencampuri isi perjanjian.
4. Asas kepribadian
Pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkan suatu janji dari pada untuk dirinya (Pasal 1315 Kitab Undang Undang Hukum Perdata) bila dibuat maka pihak ketiga tidak rugi dan mendapat manfaat karenanya. Pada dasarnya seseorang dapat minta ditetapkan dirinya sendiri kecuali Pasal 1317 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yaitu janji untuk pihak ke-3  

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.