Defenisi Hukum Transportasi

Dalam dunia perdagangan soal angkutan memegang peranan yang sangat vital: tidak hanya sebagai  alat fisik, alat yang harus membawa barang-barang yang diperdagangkan dari produsen ke konsumen, tetapi juga alat penentu harga dari barang-barang tersebut.
Tiap-tiap pedagang selalu akan berusaha mendapat frekuensi angkutan yang kontinue dan tinggi dengan biaya angkut yang rendah. Untuk semua ini diperlukan peraturan-peraturan lalu-lintas baik di darat, di laut maupun di udara. Peraturan-peraturan yang mengatur ketertiban dan keamanan, juga mengatur hubungan keperdataan antara pedagang dan konsumen, pedagang satu sama lain dan pedagang dengan para pengangkut barang-barang dagang tersebut. Dalam makalah ini penulis akan membahas beberapa hal mengenai hukum transportasi.
 

A.          Pengertian
Masalah hukum pengangkutan adalah bagian dari masalah hukum lalu-lintas yang lebih mempunyai segi pemerintahan, sehingga tidak mengherankan bahwa di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan yang bersifat memaksa(dwinged recht). Juga dalam hubungan inilah kita harus meninjau adanya suatu faktor yang penting dalam angkutan ialah ketentuan-ketentuan yang bersifat monopolistis yang diatur secara undang-undang. Dengan cara ini pembentuk undang-undang ingin menjaga agar persoalan yang menyangkut seluruh kesejahteraan rakyat tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan rakyat disamping alasan-alasan kenegaraan lain seperti penjamin keamanan dan pertahanan dan lain sebagainya.
Bagi perusahaan-perusahaan pengangkutan yang diselenggarakan oleh negara sendiri dalam bentuk perusahaan negara maka ketentuan-ketentuan yuridis, yang bersifat paksaan, hal ini semata-mata tergantung pada tinjauan ekonomis kemasyarakatan yang menjadi tujuan pembentukan perusahaan tersebut. Apabila perusahaan itu merupakan suatu publik utility sepenuhnya dengan tujuan pemberian jasa semata-mata yang biasanya terdapat dalam departement agency maka kebebasan untuk menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku sedikit sekali. Sebaliknya kebebasan ini lebih banyak dijumpai dalam perusahaan yang merupakan suatu publik corporation, bahkan dalam perusahaan-perusahaan negara yang berstatus suatu publik company kebebasan dalam penentuan hukumnya mendekati kebebasan dari suatu perseroan terbatas yang berstatus swasta sama sekali.

          Pengertian Transportasi Menurut Para Ahli.
Menurut Kamaludin (1987) dalam Romli (2008), Transportasi berasal darikata latin  tranpotare, dimana tran berarti seberang atau sebelah dan portare berarti mengangkut atau membawa. Jadi tansportasi berarti mengangkut ataumembawa (sesuatu) kesebelah lain atau dari satu tempat ke tempat lainnya.


Menurut Tamin (1997), Transportasiadalah suatu sistem yang terdiri dari prasarana/sarana dan  sistem pelayanan yang memungkinkan adanya pergerakan keseluruh wilayah sehingga terakomodasi mobilitas penduduk, dimungkinkan adanya pergerakan barang, dan dimungkinkannya akses kesemua wilayah. Sedangkan fungsi trasportasi menurut Morlok (1984) adalah untuk menggerakan ataumemindahkan orang dan / atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan system tertentu untuk tujuan tertentu.
B.           Beberapa Ketentuan Umum Mengenai Pengangkutan
Ketentuan-ketentuan umum mengenai pengangkutan dalam KUH Dagang dapat dijumpai dalam:
a)      Bagian III titel 5 buku I pasal 91 sampai dengan 98 mengenai petugas pengangkut serta juragan kapan yang berlayar di sungai-sungai dan perairan kedalam.
b)      Bagian II titel 5 buku I pasal 86 sampai dengan 90 mengenai kedudukan para “ekspeditur” sebagai pengusaha perantara.

Mengingat bahwa hukum di Indonesia adalah konkordan dengan hukum yang berlaku di negara Belanda, dimana persoalan pelayaran di sungai dan perairan pedalaman perlu diatur secara khusus, maka tidak mengherankan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut juga dapat ditemukan di Indonesia. Dimana persoalan sebenarnya sangat berlainan sekali, namun demikian dalam pasal-pasal tersebut terdapat pengertian-pengertian dasar yang berguna bagi pembahasan hukum pengangkutan, sedangkan kedudukan ekspeditur sebagai pengusaha perantara mengingat kedudukannya yang erat hubungannya dengan angkutan, dibahas pula dalam Bab ini. Seperti diketahui maka dalam pengangkutan terdapat sebutan-sebutan bagi petugas pengangkutan yang antara lain disebut:
a.       Petugas pengangkut (voerlui) adalah pihak pengangkutan yang bertugas dan berkewajiban mengangkut dan bertanggung jawab terhadap semua kerugian yang diderita dalam pengangkutan barang-barang, (pasal 91 KUH Dagang).
Apabila mereka secara umum menawarkan jasanya kepada masyarakat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, maka undang-undang menyebutnya sebagai pengusaha pengangkutan umum (ondernemers van openbare rijtuigen en vaartuigen) seperti sebutan yang dipergunakan dalam pasal 96 KUH Dagang.
b.      Pengusaha perantara dengan sebutan ekspeditur yang tugasnya adalah memberi jasa sebagai perantara dalam mengadakan persetujuan pengangkutan barang-barang baik dari darat maupun di laut dengan menerima uang jasa dan tidak menyelenggarakan pengangkutannya sendiri (pasal 86 sub 1 KUH Dagang).
c.       Dalam praktek terdapat pula apa yang disebut sebagai pengusaha angkutan (vervoer – atau transportondernemer) atau juga disebut transporteur ialah pengusaha yang menerima pengangkutan tetapi menyerahkan pengangkutannya kepada pihak lain.

Kebutuhan akan pengusaha-pengusaha perantara dalam soal angkutan adalah hal yang mudah dimengerti karena untuk ini diperlukan syarat-syarat pengetahuan mengenai macam-macam alat angkutan/komunikasi di sampingnya pengetahuan adsministratif mengenai pergudangan, clearance dan lain sebagainya mengingat tugas tersebut merupakan tugas spesialisasi. Disamping pengusaha-pengusaha perantara tersebut diatas, dalam praktek terdapat pula:
a)      Perusahaan-perusahaan veem (veem-bedrijven) ialah perusahaan yang berkecimpung dalam bidang “pemuatan dan pembongkaran” (in-en uitklaren) barang-barang, penyimpanan dalam gudang dan pengiriman barang-barang yang harus diangkut dengan kapal.
b)      Kargadur (cargadoor) ialah makelar kapal, tengkulak muatan dan pembongkaran kapal.

Mengenai hubungan hukum antara pihak pengirim dan pihak penerima terdapat berbagai tanggapan hukum, antara lain tanggapan untuk memberikan kedudukan kepada pihak pengirim sebagai pihak yang menerima perintah (lasthebber) atau kuasa hukum (zaakwaarnemer) dari pihak penerima, ada pula tanggapan untuk mempersamakan hak dari pihak penerima sebagai semacam hak dalam cessie yang dianggap berlaku secara diam-diam yang diterimanya dari pihak-pihak pengirim kepada pihak penerima. Sedangkan tanggapan umum adalah: Bahwa pihak penerima adalah pihak ke 3 untuk kepentingan diadakan perjanjian atara pihak peniriman dan pihak pengngkut, sehingga dengan demikian pasal1317 KUH perdata mengenai perjanjian bagi kepentingan pihak ke 3 dapat dilakukan, sekalipun secara rill realisasinya hal ini agak “terpaksa”.
Surat angkutan ini memuat syarat-syarat pengangkutannya seperti waktu pengangkutan, pergantian dalam hal kelambatan dan lain sebagainya, ditekankan lagi disini, bahwa surat angkutan ini tidak merupakan syarat mutlak bagi adanya persetujuan pengangkutan. Surat ini ditanda tangani oleh pihak pengirim (ekspeditur) dan disampaikan bersama-sama dengan barangnya dengan pihak pertama, dalam hal ini maka surat tersebut merupakan alat bukti terhadap pihak pengangkut. Dalam surat tersebut dimuat mulai nama barang-barang yang diangkut, beratnya, ukurannya dan keterangan-keterangan lain yang diperlukan. Catatan-catatan  yang dapat dilihat dapat dicek oleh pihak pengangkut, sedangkan mengenai hal-hal yang tidak dapat dilihat, pihak pengangkut tdak dapat dipertanggung jawabkan.

C.           Kedudukan Hukum Pihak Pengangkut
Sebagaimana telah diterangkan, pertanggung jawaban pihak pengangkut diatur dalam bagian III titel 5 buku 1 pasal 91 s/d 98 KUH Dagang yang berlaku bagi tiap-tiap pengangkutan di darat tetapi hanya mengenai pengangkutan barang serta hanya barang-barang yang telah dipercayakan angkutannya kepada pihak pengangkut. Dalam arti pihak pengangkut dimaksudkan pihak eksplitan dari alat pengangkutan itu dan bukan mereka yang mengemudikan alat-alat pengangkutanya. Disamping itu pihak eksploitan juga bertanggung jawab terhadap bawahannya serta alat-alat materil yang dipergunakan. Untuk ini ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 1367, 1391 dan 1613 KUH perdata berlaku.
Pertanggung jawaban ini ditiadakan apabila hal ini semua diakibatkan karena keadaan barang-barang itu sendiri, misalnya yang diangkut itu ikan basah dan dalam pengangkutannya menjadi busuk atau juga disebabkan karena kesalahan dari pihak pengirim sendiri misalnya dalam pembungkusannya/pengepakannya yang kurang baik (pasal 91 KUH Dagang).
Adapun mengenai jumlah penggantian yang harus dibayarkan oleh pihak pengangkut, ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 1246 s/d 1248 KUH Perdata dapat diperlakukan dan penggantian ini hanya meliputi kerugian-kerugian yang benar-benar diderita dengan kemungkinan ditambahkan keuntungan-keuntungan yang dapat diharapkan semula. Disamping gugatan penggantian yang ditimbulkan karena adanya persetujuan pengangkutan, dapat dilakukan pula gugatan berdasarkan perbuatan melanggar hukum menurut ketentuan dalam pasal 1365 KUH Perdata, akan tetapi gugatan atas dasar ini lebih berat karena adanya beban pembuktian yang harus dipenuhi oleh pihak penggugat, berbeda dengan gugatan atas dasar adanya wanprestatie di mana pihak penerima atau pihak pengirim cukup menyatakan, bahwa pihak pengangkut tidak memenuhi kewajibannya dan untuk ini beban pembuktian tidak ada pada mereka karena hal ini menjadi beban dari pihak pengangkut.
Apabila sebabnya adalah karena adanya kelambatan, maka hak gugatan tetap dimiliki oleh pihak penerima. Gugatan ini hanya mengenai cacat atau kekurangan-kekurangan yang dapat dilihat dari luar (uiterlijk zichtbaar). Dalam hal ciri-ciri tersebut itu tidak kelihatan, tidak ada alasan untuk menolak dan membayar bagi pihak penerimanya






SUMBER TULISAN  :

http://gudangbelajar123.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-transportasi.html
http://waromuhammad.blogspot.co.id/2012/02/hukum-transportasi.html

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.