Kewajiban dan Hak Penumpang dan Pengirim Barang Diluar KUHD (Tugas 5)

A. kewajiban dan hak penumpang
Pengertian
KUHDagang, UU 23 tahun 2007, UU 17 tahun 2008, dan UU 1 tahun 2009 tidak memberikan pengertian apa yang dimaksud dengan penumpang. Pengertian penumpang secara tegas diberi definisinya oleh UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
          Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak kendaraan (Ps 1 butir 25 UU 22/2009).
          Dalam angkutan orang, penumpang adalah pihak yang melakukan perjanjian pengangkutan dengan pengangkut, di samping pihak lainnya yang mungkin mewakili penumpang, dan melahirkan kewajiban dan hak bagi para pihak.
          Oleh karena itu menurut Ps 1320 KUHPerdata maka para pihak yang membuat perjanjian tersebut (termasuk penumpang) harus memenuhi kualifikasi “cakap bertindak menurut hukum” dan sepakat sehingga perjanjiannya sah dan mengikat sehingga melahirkan hak dan kewajiban.
 
 
Kewajiban Penumpang dalam KUHDagang:
          a. Menyerahkan dirinya untuk diangkut;
          b. membayar ongkos angkutan dan bagasi angkutan (Ps 533a);
          c. Membayar biaya angkutan lebih dahulu (Ps 533i)
  d. Pasal 533k
          Bila pada permulaan perjalanan atau pada waktu melanjutkannya setelah berhenti sebentar, penumpang tidak pada waktunya berada di kapal dan karena itu tidak dapat ikut melanjutkan perjalanan seluruhnya atau sebagian, maka ia harus membayar biaya angkutan sepenuhnya, dikurangi dengan suatu jumlah yang ditentukan oleh hakim untuk biaya pemeliharaan, bila ada perselisihan.
 
Hak Hak Penumpang dalam KUHDagang:
          a. Bila terjadi kecelakaan maka tuntutan ganti rugi penumpang atau ahli warisnya harus didahulukan terhadap segala ganti rugi lain dalam hal usaha (Ps 526a);
          b. Dengan menyimpang dari ketentuan pasal 525 dan pasal 526, dapat dituntut ganti rugi sepenuhnya, bila cedera itu disebabkan oleh kesengajaan atau kesalahan besar dari pengangkut (Ps 527)
          . Penumpang dapat diminta agar kepadanya oleh pengangkut diberikan tiket perjalanan (Ps 530);
          . Pihak lawan pada perjanjian pengangkutan sebelum perjalanan dimulai dapat memutuskan perjanjian pengangkutan dengan pemberitahuan tertulis kepada pengangkut. Biaya angkutan yang telah dibayar harus dibayarkan kembali, akan tetapi pengangkut mempunyai hak atas ganti rugi yang sekiranya dideritanya karena pemutusan itu (Ps 533g)
          Bila kapal yang dijanjikan untuk mengangkut penumpang tidak dapat memulai perjalanan pada waktu yang ditentukan atau tidak dapat memulainya dalam waktu yang layak setelah itu, maka pihak lawan berhak untuk memutuskan perjanjian. Biaya angkutan yang telah dibayar harus dibayarkan kembali (Ps 533h)
          Biaya-biaya pemeliharaan penumpang selama pengangkutan termasuk dalam biaya angkutan.
Bila diperjanjikan bahwa pemeliharaan penumpang tidak menjadi tanggungan pengangkut, maka dalam keadaan darurat ia bagaimanapun juga wajib memberi makan dan minum kepada penumpang dengan harga yang layak (Ps 533j
          Untuk penumpang yang meninggal di tengah perjalanan atau karena sakit dan terpaksa meninggalkan kapal, harus dibayar sebagian biaya angkutan yang ditentukan oleh hakim bila ada perselisihan. Apa yang telah dilunasi di atas jumlah usaha, harus dibayarkan kembali (Ps 533l);
          Bila atas tindakan penguasa dicabut ruang kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutan penumpang dari penguasaan pengangkut, maka kedua belah pihak berhak untuk memutuskan perjanjian (Ps 533m bis);
          Bila hari keberangkatan kapal tidak ditentukan, pengangkut wajib memulai perjalanan dalam waktu yang layak setelah penutupan perjanjian pengangkutan.
Bila ia tidak menaati kewajiban usaha, maka pihak lawannya (penumpang) dapat memutuskan perjanjian itu. Biaya angkutan yang telah dilunasi harus dibayarkan kembali (Ps 533w);
 
 B.kewajiban dan hak pengirim barang
  1. Pengertian:
Pengguna Jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang (Ps 1 butir 12 UU 17 tahun 2008);
Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum (Ps 1 butir 32 UU 22 tahun 2009);
Pengirim adalah orang yang mengikatkan dirinya untuk membayar upah angkutan (HMN Purwosujtipto);
 
Kewajiban Pengirim Barang dalam KUHDagang: 
  1. Membayar biaya angkutan barang;
  1. Menyerahkan barang-barangnya kepada pengangkut untuk diangkut;
  1. Membungkus barang-barangnya dengan baik;
  1. Menerima barang kiriman dengan selamat;
  1.  Menyerahkan daftar barang-barang yang akan diangkut;
  1. Memberikan pada waktu yang tepat bahan-bahan yang diperlukan guna pengisian konosemennya (Ps 504 paragraf 2)
Konosemen adalah surat yang diberi tanggal yang di dalamnya diterangkan oleh pengangkut, bahwa ia telah menerima barang-barang tertentu, dengan maksud untuk mengangkut barang-barang ke tempat yang ditunjuk, dan menyerahkannya di sana kepada orang yang ditunjuk, demikian pula dengan persyaratan perjanjian yang bagaimana penyerahan itu akan dilakukan (Ps 506)
Hak Hak Pengirim Barang:

Mendapat jaminan bahwa barang-barangnya akan diangkut dan sampai ke tujuan dengan selamat;
Selamat: i) tidak terlambat, ii) tidak rusak, iii) tidak hilang, iv) tidak terlambat dan rusak;
 
Memperoleh pembayaran ganti rugi jika pengangkut wanprestasi.
Identifikasi dan tuliskan Pasal pasal yang menyangkut tentang:

Kewajiban - hak penumpang;
Kewajiban dan hak pengirim barang.
                Masing-masing kewajiban dan hak tersebut pada undang-undang di bidang transportasi (kecuali dalam KUHDagang).
 
 

Kewajiban dan Hak Pengangkut (tugas 4)

Pengertian Pengangkut Menurut Undang Undang.


1) KUHDagang: Pasal 466
          Pengangkut dalam pengertian bab ini ialah orang yang mengikat diri, baik dengan carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain, untuk menyelenggarakan pengangkutan barang seluruhnya atau sebagian melalui laut.
     KUHDagang: Pasal 521
          Pengangkut dalam pengertian bab usaha adalah orang yang mengikat diri, baik dengan perjanjian pencarteran menurut waktu atau menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain untuk menyelenggarakan pengangkutan orang (musafir, penumpang) seluruhnya atau sebagian lewat laut
2). UU 23/2007 Perkeretaapian:
          Pasal 1 butir 17: Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum.
          Pasal 1 butir 9: Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di atas rel.
3) UU 17/2008 Ttg Pelayaran:
          UU Pelayaran tidak memberikan pengertian apa yang dimaksud dengan pengangkut, tapi memberikan pengertian kegiatannya, yaitu: Pasal 1 Butir 3: angkutan di perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
4). UU 1/2009 Ttg Penerbangan
          Pasal 1 Butir 26: Pengangkut adalah badan usaha angkutan udara niaga, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berdasarkan ketentuan undang-undang ini, dan/atau badan usaha selain badan usaha angkutan udara niaga yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara niaga. 
5). UU 22/2009 Ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
          Pasal butir 21: Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.

Pasal 1 UU 8/1999 Ttg Perlindungan Konsumen:
Pasal 1 Butir 3: Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

3. Tanggung Jawab Pengangkut
          Menurut KUHDagang dalam Pengangkutan Barang:
          Kewajibannya adalah:
          1). Menjaga keselamatan barang sejak diterimanya dan menyerahkannya;
          2). Memberi ganti rugi atas sebagaian atau keseluruhan yang rusak, hilang dsb.
          3). Bertanggung jawab atas penggunaan barang yang diangkut oleh pekerja selama dalam pengangkutan (Ps 468 dst).

Hak Pengangkut dalam Pengangkutan Barang:

1). Pengangkut mempunyai hak atas ganti rugi yang diderita karena tidak diserahkan kepadanya sebagaimana mestinya surat-surat yang menjadi syarat untuk mengangkut barang itu. (Ps 478).
2). Pasal 479:
Pengangkut mempunyai hak atas penggantian kerugian yang dideritanya akibat diberikan kepadanya pemberitahuan yang tidak betul atau tidak lengkap mengenai waktu dan sifat-sifat barang, kecuali bila ia telah mengenal atau seharusnya mengenal watak dan sifat-sifat
Pengangkut setiap waktu dapat melepaskan dirinya dari barang-barang yang menimbulkan bahaya bagi muatan atau kapalnya, juga dengan cara menghancurkannya tanpa diharuskan mengganti kerugian karena hal itu. Hal ini berlaku jika terhadap barang-barang yang dianggap sebagai barang selundupan, bila kepada pengangkut diberikan pemberitahuan yang tidak betul dan tidak lengkap mengenai barang-barang itu.
3). Dan Pasal-pasal lainya dalam KUHDagang yang menyangkut hak pengangkut dalam pengangkutan barang.

Kewajiban Pengangkut dalam Angkutan Penumpang:

1). Perjanjian untuk mengangkut, mewajibkan pengangkut untuk menjaga keamanan penumpang dari saat naik sampai saat turun dari kapal. (Ps 522)
2). Perjanjian untuk mengangkut, mewajibkan pengangkut untuk menjaga keamanan penumpang dari saat naik sampai saat turun dari kapal. (Ps 522)
3). Bila cedera itu mengakibatkan kematian, maka pengangkut wajib mengganti kerugian yang karenanya diderita oleh suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak dan orang tua penumpang itu. (Ps 522)
4). Bila penumpang itu diangkut berdasarkan perjanjian dengan pihak ketiga, pengangkut bertanggung jawab baik terhadap pihak ketiga maupun terhadap penumpang dan ahli warisnya, semuanya dengan mengindahkan ketentuan dalam alinea-alinea yang lain. (Ps 522)
5). Pengangkut bertanggung jawab atas perbuatan orang-orang yang dipekerjakan olehnya, dan barang-barang yang digunakannya pada pengangkutan itu. (Ps 523)
6). Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelambatan pengangkutan, kecuali bila ia dapat membuktikan bahwa kelambatan tersebut akibat dari suatu peristiwa, yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari olehnya. (Ps 528)
7). Bila kapal itu karena keadaan setempat tidak atau tidak dapat mencapai tempat tujuan dalam waktu yang layak, pengangkut wajib mengantarkan para penumpang ke tempat tujuan dengan alat pengangkutan lain atas biayanya. (Ps 529).
8). Pengangkut wajib memberi kesempatan kepada umum untuk memperoleh syarat-syarat dan tarif yang telah diberitahukan. Usaha berlaku terhadap pengangkutannya, kecuali bila oleh kedua belah pihak ditetapkan ketentuan secara tertulis. (Ps 533e).
9). Biaya-biaya pemeliharaan penumpang selama pengangkutan termasuk dalam biaya angkutan.
Bila diperjanjikan bahwa pemeliharaan penumpang tidak menjadi tanggungan pengangkut, maka dalam keadaan darurat ia bagaimanapun juga wajib memberi makan dan minum kepada penumpang dengan harga yang layak. (Ps 533j).
10). Dengan menyimpang dari ketentuan pasal 525 dan pasal 526, dapat dituntut ganti rugi sepenuhnya, bila cedera itu disebabkan oleh kesengajaan atau kesalahan besar dari pengangkut.
Persyaratan-persyaratan yang bertentangan dengan usaha adalah batal. (Ps 527)
11). Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelambatan pengangkutan, kecuali bila ia dapat membuktikan bahwa kelambatan tersebut akibat dari suatu peristiwa, yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari olehnya. (Ps 528).
12). Bila kapal itu karena keadaan setempat tidak atau tidak dapat mencapai tempat tujuan dalam waktu yang layak, pengangkut wajib mengantarkan para penumpang ke tempat tujuan dengan alat pengangkutan lain atas biayanya. (Ps 529).
13). Penumpang dapat diminta agar kepadanya oleh pengangkut diberikan tiket perjalanan.
Nakhoda berwenang untuk mengeluarkan tiket perjalanan untuk pengangkutan dengan kapal yang dipimpinnya, kecuali bila orang lain ditugaskan untuk pengeluaran tiket itu. (Ps 530).

Hak Pengangkut dalam Pengangkutan Penumpang:
          KUHDagang tidak menyebutkan secara jelas apa yang menjadi hak pengangkut dalam pengangkutan orang.
          Secara implisit hak-hak pengangkut dapat disimpulkan sbb:
1). Menerima pembayaran ongkos
2). Mengatur penumpang
3). Menunggu penumpang dipelabuhan

Identifikasi Kelima Pertanggung jawaban Berdasarkan UU (Tugas 3)

1.     Tanggung Jawab Praduga Bersalah (Presumtion of Liability) 
Menurut prinsip ini, ditekankan bahwa selalu bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul pada pengangkutan yang diselenggarakannya, tetapi jika pengangkut dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah, maka dia dibebaskan dari tanggung jawab membayar ganti rugi kerugian itu. 
Beban pembuktian ini diberikan kepada pihak yang dirugikan dan bukan pada pengangkut.7 Hal ini diatur dalam pasal 1365 KUHPer tentang perbuatan melawan hukum (illegal act) sebagai aturan umum dan aturan khususnya diatur dalam undang-undang tentang masing-masung pengangkutan.
Prinsip ini hanya dijumpai dalam 86 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, yang menyatakan:
Dalam KUHD juga menganut prinsip tanggung jawab karena praduga bersalah. Dalam ketentuan pasal 468 ayat 2 KUHD yaitu, “apabila barang yang diangkut itu tidak diserahkan sebagian atau seluruhnya atau rusak, pengangkut bertanggung jawab mengganti kerugian kepada pengirim, kecuali dia dapat membuktikan bahwa diserahkan sebagian atau seluruh atau rusaknya barang itu karena peristiwa yang tidak dapat dicegah atau tidak dapat dihindari terjadinya.” 
2.     Tanggung Jawab atas Dasar Kesalahan (Based on Fault or Negligence)
Dapat dipahami, dalam prinsip ini jelas bahwa setiap pengangkut harus bertanggung jawab atas kesalahannya dalam penyelenggaraan pengangkutan dan harus mengganti rugi dan pihak yang dirugikan wajib membuktikan kesalahan pengangkut. Beban pembuktian ini diberikan kepada pihak yang dirugikan dan bukan pada pengangkut.9 Hal ini diatur dalam pasal 1365 KUHPer tentang perbuatan melawan hukum (illegal act) sebagai aturan umum dan aturan khususnya diatur dalam undang-undang tentang masing-masung pengangkutan.
   Dalam KUHD, prinsip ini juga dianut, tepatnya pada pasal 468 ayat (2). Pada pengangkutan di darat yang menggunakan rel kereta api, tanggung jawab ini ditentukan dalam pasal 28 UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pengangkutan di darat yang melalui jalan umum dengan kendaraan bermotor, tanggung jawab ini di tentukan dalam pasal 28, pasal 29, pasal 31 dan pasal 45 UU nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. 
     Pada pengangkutan di laut dengan menggunakan kapal, tanggung jawab ini di tentukan dalam pasal 86 UU nomor 21 tahun 1992 tentang Pelayaran. Dan berkaitan dengan angkutan udara, prinsip ini dapat ditemukan dalam pasal 43-45 Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1995 tentang pengangkutan udara.

3.      Tanggung Jawab Pengangkut Mutlak (Absolut Liability)
Prinsip ini tidak mengenal beban pembuktian, unsur kesalahan tak perlu dipersoalkan. Pengangkut tidak mungkin bebas dari tanggung jawab dengan alasan apapun yang menimbulkan kerugian itu.prinsip ini dapat dapat dirumuskan dengan kalimat: pengangkut bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul karena peristiwa apapun dalam penyelenggaraan pengangkutan ini.
Dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengangkutan, ternyata prinsip tanggung jawab mutlak tidak diatur, mungkin karena alasan bahwa pengangkut yang berusaha dibidang jasa angkutan tidak perlu di bebani dengan resiko yang terlalu berat. Akan tetapi tidak berarti bahwa pihak-pihak tidak boleh menggunakan prinsip ini dalam perjanjian pengangkutan. Para pihak boleh saja menjanjikan penggunaan prinsip ini untuk kepentingan praktis penyelesaian tanggung jawab, berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Jika prinsip ini digunakan maka dalam perjanjian pengangkutan harus dinyatakan dengan tegas, misalnya pada dokumen pengangkutan.

4.      Presumtion of non Liability 
Dalam prinsip ini, pengangkut dianggap tidak memiliki tanggung jawab.13 Dalam hal ini, bukan berarti pengangkut membebaskan diri dari tanggung jawabnya ataupun dinyatakan bebas tanggungan atas benda yang diangkutnya, tetapi terdapat pengecualian-pengecualian dalam mempertanggungjawabkan suatu kejadian atas benda dalam angkutan
  UNDANG-UNDANG NOMOR 23 tahun 2007 Tentang Perkeretaapian
Pasal 131

(1)    Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia
(2)    Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan.

Pasal 132

(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengangkut orang yang telah memiliki karcis.
(2) Orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
(3) Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan orang.

Pasal 133

(1) Dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib:
a.       mengutamakan keselamatan dan keamanan orang;
b.      mengutamakan pelayanan kepentingan umum;
c.       menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan;
d.      mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan kepada masyarakat; dan
e.      mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.

(2) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengumumkan kepada pengguna jasa apabila terjadi pembatalan dan penundaan keberangkatan, keterlambatan kedatangan, atau pengalihan pelayanan lintas kereta api disertai dengan alasan yang jelas.

Pasal 134

(1) Apabila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengganti biaya yang telah dibayar oleh orang yang telah membeli karcis.

(2) Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan dan sampai dengan batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan tidak melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, orang tersebut tidak mendapat penggantian biaya karcis.

(3) Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, mendapat pengembalian sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari harga karcis.

(4) Apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan yang disepakati, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib:
a.       menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan; atau
b.      memberikan ganti kerugian senilai harga karcis.

Pasal 141

(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengangkut barang yang telah dibayar biaya angkutannya oleh pengguna jasa sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
(2) Pengguna jasa yang telah membayar biaya angkutan berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
(3) Surat angkutan barang merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian pengangkutan barang.

Pasal 142

(1) Dalam kegiatan pengangkutan barang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berwenang untuk:
a.memeriksa kesesuaian barang dengan surat angkutan barang;
b.menolak barang angkutan yang tidak sesuai dengan surat angkutan barang; dan
c.melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila barang yang akan diangkut merupakan barang terlarang.

(2) Apabila terdapat barang yang diangkut dianggap membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat membatalkan perjalanan kereta api.
Pasal 143

(1) Pengguna jasa bertanggung jawab atas kebenaran keterangan yang dicantumkan dalam surat angkutan barang.
(2) Semua biaya yang timbul sebagai akibat keterangan yang tidak benar serta merugikan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau pihak ketiga menjadi beban dan tanggung jawab pengguna jasa.

UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Pasal 40

(1) Perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.

(2) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah disepakati.

Pasal 41

(1) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa:

a. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
b.  musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau
d. kerugian pihak ketiga.

(2) Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan di perairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.

(3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UNDANG UNDANG NOMOR 1 tahun 2009 tentang Penerbangan
Pasal 141

(1) Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yangdiakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara
(2) Ahli waris atau korban sebagai akibat kejadian angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat melakukan penuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan.

Pasal 142

(1)  Pengangkut tidak bertanggung jawab dan dapat menolak untuk mengangkut calon penumpang yang sakit, kecuali dapat menyerahkan surat keterangan dokter kepada pengangkut yang menyatakan bahwa orang tersebut diizinkan dapat diangkut dengan pesawat udara. Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didampingi oleh seorang dokter atau perawat yang bertanggung jawab dan dapat membantunya selama penerbangan berlangsung.

Pasal 143

     Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya.

Pasal 144

   Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut.

Pasal 145
Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim kargo karena kargo yang dikirim hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama kargo berada dalam pengawasan pengangkut

Pasal 146

     Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.

Pasal 147

(1) Pengangkut bertanggung jawab atas tidak terangkutnya penumpang, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan alasan kapasitas pesawat udara.
a. mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan; dan/atau
b. memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.

Pasal 148

Tanggung jawab pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 sampai dengan Pasal 147 tidak berlaku untuk:
a. angkutan pos;
b. angkutan penumpang dan/atau kargo yang dilakukan oleh pesawat udara negara; dan
c. angkutan udara bukan niaga.

Pasal KUH.PERDATA Yang Berkaitan Dengan Perjanjian Pengangkutan (Tugas 2)

     Kalau berbicara masalah keterkaitan antara satu kitab undang - undang hukum perdata dengan sebuah perjanjian pengangkutan , kalau ditelaah lagi dalam perjanjian pengangkutan terdapat asas - asas yang mendasari terjadinya pengangkutan yaitu :

Empat asas pokok yang mendasari terjadinya perjanjian pengangkutan.

      1. Asas Konsensual

    Asas ini tidak mensyaratkan bentuk perjanjian angkutan secara tertulis, sudah cukup apabila ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak. Dalam kenyataannya, hampir semua perjanjian pengangkutan darat, laut, dan udara dibuat secara tidak tertulis, tetapi selalu didukung dokumen pengangkutan. Dokumen pengangkutan bukan perjanjian tertulis melainkan sebagai bukti bahwa persetujuan diantara pihak­pihak itu ada.
Perjanjian pengangkutan tidak dibuat tertulis karena kewajiban dan hak pihak-pihak telah ditentukan dalam Undang Undang. Mereka hanya menunjuk atau menerapkan ketentuan Undang-Undang.
  
     
     2. Asas Koordinasi

    Asas ini mensyaratkan kedudukan yang sejajar antara pihak-pihak dalam perjanjian pengangkutan walaupun perjanjian pengangkutan
pada perjanjian perburuan tidak berlaku pada perjanjian pengangkutan. 

    3. Asas Campuran 

   Perjanjian pengangkutan merupakan campuran dari tiga jenis perjanjian, yaitu pemberian kuasa dari pengirim kepada pengangkut, penyimpan barang dari pengirim kepada pengangkut, dan melakukan pekerjaan pengangkutan yang diberikan oleh pengirim kepada pengangkut dan jiika dalam perjanjian pengangkutan tidak diatur lain, maka diantara ketentuan ketiga jenis perjanjian itu dapat diberlakukan karena hal ini ada hubungannya dengan asas konsensual. 

   4. Asas Tidak Ada Hak Retensi 

  Penggunaan hak retensi bertentangan dengan fungsi dan tujuan pengangkutan. Penggunaan hak retensi akan menyulitkan pengangkut sendiri, misalnya penyediaan tempat penyimpanan, biaya penyimpanan, penjagaan dan perawatan barang.

 
 Tujuan perjanjian pengangkutan

   Perjanjian pengangkutan mempunyai tujuan untuk melindungi hak dari penumpang yang kurang terpenuhi oleh ulah para pelaku usaha angkutan umum karena dengan adanya perjanjian pengangkutan maka memberikan jaminan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
  Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1338 ayat (3) telah memberikan suatu asas keadilan yaitu asas pelaksanaan perjanjian secara itikad baik jaminan keadilan itu juga di pedomani pada Pasal 1337 Kitab Undang Undang Hukum Perdata bahwa suatu perjanjian akan dapat dibatal kan jika bertentangan dengan Undang Undang Kesusilaan yang baik dan atau ketertiban umum.

 
Sifat Perjanjian Pengangkutan

Perjanjian pengangkutan mempunyai sifat adalah perjanjian timbal balik yang artinya masing-masing pihak mempunyai kewajiban sendiri-sendiri dimana pihak pengangkut berkewajiban untuk menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengiriman berkewajiban untuk membayar uang angkutan.
 
1. Pelayanan berkala artinya hubungan kerja antara pengirim dan pengangkut tidak bersifat tetap, hanya kadang kala saja bila pengirim membutuhkan pengangkutan atau tidak terus menerus, berdasarkan atas ketentuan Pasal 1601 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
2. Pemborongan sifat hukum perjanjian pengangkutan bukan pelayanan berkala tetapi pemborongan sebagaimana dimaksud Pasal 1601 b Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Pendapat ini didasarkan atas ketentuan Pasal 1617 Kitab Undang Undang Hukum Perdata 
3. Campuran perjanjian pengangkutan merupakan perjanjian campuran yakni perjanjian melakukan pekerjaan (pelayanan berkala) dan perjanjian penyimpanan (bewaargeving). Unsur pelayanan berkala (Pasal 1601 b Kitab Undang Undang Hukum Perdata) dan unsur penyimpanan (Pasal 468 ( 1 ) Kitab Undang Undang Hukum Dagang).
 
Asas-Asas Hukum Perjanjian Pengangkutan
 
Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyebutkan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang Undang bagi mereka yang membuatnya, sehingga dengan asas itu hukum perjanjian menganut sistem terbuka, yang memberi kesempatan bagi semua pihak untuk membuat suatu perjanjian ketentuan di atas memberikan jaminan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1338 ayat (3) telah memberikan suatu asas keadilan yaitu asas pelaksanaan perjanjian secara itikad baik jaminan keadilan itu juga dipedomani pada Pasal 1337 Kitab Undang Undang Hukum Perdata bahwa suatu perjanjian akan dapat dibatalkan jika bertentangan dengan Undang Undang Kesusilaan yang baik dan atau ketertiban umum.
Asas-asas hukum perjanjian meliputi :
1. Asas kebebasan berkontrak
Setiap orang bebas menentukan isi dan syarat yang digunakan dalam suatu perjanjian yang diambil untuk mengadakan atau tidak mengadakan suatu perjanjian (Pasal 1338 Kitab Undang Undang Hukum Perdata).
2. Asas konsesualisme
Dengan adanya konsesual isme Kontrak dikatakan telah lahir jika telah ada kata sepakat atau persesuaian kehendak diantara para pihak yang membuat.
3. Asas pacta sunt servanda
Keseimbangan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak seimbang, maka asas kepastian hukum ini dapat dicapai semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang Undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Perdata) dan pihak ketiga wajib menghormati perjanjian yang dibuat oleh para pihak artinya tidak boleh mencampuri isi perjanjian.
4. Asas kepribadian
Pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkan suatu janji dari pada untuk dirinya (Pasal 1315 Kitab Undang Undang Hukum Perdata) bila dibuat maka pihak ketiga tidak rugi dan mendapat manfaat karenanya. Pada dasarnya seseorang dapat minta ditetapkan dirinya sendiri kecuali Pasal 1317 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yaitu janji untuk pihak ke-3  

Popular Posts

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.